Diduga Tak Kantongi Izin Pengerugan Tanah Galian C di Desa Rau Kedung Jepara

 


Jepara, trankonmasi.com


Pembajakan sumber daya alam dengan cara menggali tanah untuk dijual dengan tujuan diambil keuntungan nampak terangan-terangan dilakukan oknum petinggi , apalagi diduga tanpa mengantongi izin.Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Jepara, salah satunya dari pengaduan warga di Desa Rau Kecamatan Kedung.


Wakil Ketua DPD Koalisi Kawal Indonesia Lestari (KAWALI) Kab. Jepara Aditya Seko Mulyono yang getol menyoroti permasalahan lingkungan mengatakan, saat ini banyak oknum-oknum mengeksploitasi pengerugan tanah untuk dijual tapi belum mendapatkan izin, lantaran izinnya harus melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Miniral (ESDM).



Untuk kegiatan pengerukan tanah di Rau Kedung, ketika kita berikan surat klarifikasi I dan II dari tanggal 21 September sampai berita ini dirilis  terkait dengan kegiatan pengerugan dan penjualan tanah urug di lokasi RT 02 RW 03 dan RT 02 RW 02 ada indikasi belum ada izin, karena sampai saat ini belum ada tanggapan sama sekali dari pihak Pemerintahan Desa Rau maupun dari Petinggi, bahkan terkesan mengabaikan. Sementara sekarang ini izin pengerukan tanah, penggalian atau pengambilan tanah dan batuan dasar baik di daratan maupun di bawah air izinnya dari ESDM,” ungkapnya, saat ditemui awak media, Sabtu (09/10/21).


Sedangkan, lanjut Aditya, untuk pengurukan tanah yang berada di Desa Rau, Kecamatan Kedung tersebut, dirinya tidak mengetahui digunakan untuk apa, dan terindikasi belum mengantongi izin, hal ini sangat disayangkan karena dari Pihak-Pihak terkait terkesan membiarkan dengan adanya kegiatan tersebut.



Kegiatan pengerugan dan penjualan tanah urug itu, hingga kini kami belum mengetahui digunakan untuk apa . Tapi, untuk pengurusan Izin pengerukan tanah, penggalian atau pengambilan tanah dan Izin Gangguan (HO) sepertinya belum diurus, padahal kegiatan sudah berlangsung lama dan sudah selesai dengan meninggalkan beberapa dampak lingkungan.


Sebab, tambah Aditya, jika berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, untuk izin harus dari ESDM. “Untuk izin dari sana , jika belum mengantongi izin, maka kegiatan pengurukan dan penjualan tanah urug  tersebut ilegal. Untuk yang di Rau Kedung Jepara, akan kami cek dengan berkoordinasi Dinas Terkait dengan Satpol PP, agar mengetahui izin yang dimiliki pada kegiatan tersebut,” tandasnya.


(J Trankonmasi Tim)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar