Tudingan Kecacatan Hukum Kemunduran Pilkades di Sampang, Penasehat Projo Sampang Angkat Suara


 Miftahuf Khoir dan Rekanannya (Foto tampak Kanan) dan Jalaluddin Al Aziz, S.H, Penasehat Projo Sampang (Foto tampak kiri) (Dok: Rossi)


Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Kemunduran Pilkades di Kabupaten Sampang pada tahun 2021 menurut salah satu advokat. Kemunduran Pilkades sampang itu diduga mengalami kecacatan hukum, tudingan tersebut ditanggapi langsung oleh advokat senior ialah Jalaluddin Al Aziz, S.H Penasehat Ormas DPC Projo Sampang, Madura, Selasa (21/09/2021)

 

Menurut Miftahul khoir, itu tidak berimbang dengan peraturan dalam negeri yang ada.

Yang di mana dengan kemunduran Pilkades Sampang itu dikarenakan suatu alasan virus yang melanda negeri ini, khususnya di Kabupaten Sampang.

 

"Karena setelah kita lihat dari kasus COVID-19 hari ini sudah mulai aman, seperti di Jawa timur sekarang mulai di tingkat level  1 atau level aman," katanya.

 

Masih Miftahul khoir, Pilkades Sampang digelar serentak pada tahun 2025, dengan keputusan Bupati Sampang nomer 188.45/272/KEP/434.013/2021 30 Juni 2021 yang berbunyi Pilkades di tunda pada tahun 2025, itu harus di cabut melihat peraturan pertimbangan menteri dalam negeri.

 

 

"Keputusan Bupati itu sangat bertentangan dengan intruksi Menteri dalam negeri Nomer 141/2577/SJ tertanggal 24 Maret 2021, di mana intruksi itu, mengintruksikan bahwa penundaan pilkades serantak antau antar waktu ialah sampai dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang," ucapnya.

 

Miftahul khoir juga manambahkan, menimbang dan mengingat serta memperhatikan peraturan intruksi Mentri dalam Negari yang sudah ada. Dan Agar pelaksana pelkades serentang atau secara (PAW) sesuai intruksi menteri dalam negeri nomer 141/2577/SJ tertanggal 9 Agustus 2021 juga harus mempertimbangkan kembali atas pemunduran Pilkades melihat virus yang melanda semakin rendah,"tambahnya.

 

Sementara itu Penasehat DPC Projo Sampang, Jalaluddin Al Aziz, S.H menanggapi tudingan bahwa penundaan tersebut cacat hukum, coba baca Permendagri nomor 112 Tahun 2014 Pasal 2 yang berbunyi, Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang, pada ketentuan Permendagri nomor 112 Tahun 2014 Pasal 3 juga berbunyi, pemilihan Kepala Desa satu kali dilaksanakan pada hari yang sama diseluruh desa pada wilayah kabupaten, jadi boleh diserentakkan semua Pilkades diseluruh desa di Kabupaten Sampang," jelasnya.

 

"Permendagri nomor 112 Tahun 2014 Pasal 2 dan Permendagri nomor 112 Tahun 2014 Pasal 3 dipertegas dalam ketentuan peraturan Daerah Kabupaten Sampang nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan pelantikan, dan pemberhentian kepala desa. Peraturan Bupati Sampang Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan pelantikan, dan pemberhentian kepala desa. Diundangkan pada tanggal 7 Juni 2021 bahwa, Pasal 2 Ayat 1, Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak. Pasal 2 Ayat 2 bahwa, Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten Sampang. Dan Pasal 2 Ayat 3 berbunyi, Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) ditetapkan keputusan Bupati," ungkapnya.

 

Jadi jelas tidak ada yang cacat hukum. Dan alasan Bupati Sampang bukan mengacu pada COVID-19. Akan tetapi, selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan yang ada," jelasnya.

 

Terus jika Kabupaten Sampang memaksa Pilkades segera digelar maka harus mematuhi menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Permendagri No. 72 Tahun 2020 serta SE Mendagri Nomor 141/6698/SJ dengan tetap memperhatikan angka penurunan kasus penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah. Kotak suara harus di masing-masing dusun, pertanyaan saya apakah kalian menjamin jika terjadi klaster baru dan perihal keamanan, Sampang rawan lho, setiap ada pagelaran pilkades pasti kisruh apalagi kotak suara di masing-masing dusun. Jadi kami tegaskan bahwa saya selaku penasehat Projo Sampang mewakili sebagian aspirasi masyarakat lebih setuju Pilkades digelar tahun 2025.

 

"Perlu diketahui masyarakat Sampang tidak terlalu dibebani oleh penundaan Pilkades ini, jadi berdasarkan hasil kajian kami di 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang 80% warga Sampang tidak begitu memikirkan Pilkades yang mereka pikirkan hanya keamanan desa dan juga adanya lapangan pekerjaan," tegasnya. (Rossi/Ries)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar