Miftahuf Khoir dan Rekanannya (Foto tampak Kanan) dan Jalaluddin Al Aziz, S.H, Penasehat Projo Sampang (Foto tampak kiri) (Dok: Rossi)
Lpktrankonmasi.com,
SAMPANG - Kemunduran Pilkades di Kabupaten Sampang pada tahun 2021 menurut
salah satu advokat. Kemunduran Pilkades sampang itu diduga mengalami kecacatan
hukum, tudingan tersebut ditanggapi langsung oleh advokat senior ialah
Jalaluddin Al Aziz, S.H Penasehat Ormas DPC Projo Sampang, Madura, Selasa
(21/09/2021)
Menurut Miftahul khoir,
itu tidak berimbang dengan peraturan dalam negeri yang ada.
Yang di mana dengan
kemunduran Pilkades Sampang itu dikarenakan suatu alasan virus yang melanda
negeri ini, khususnya di Kabupaten Sampang.
"Karena setelah
kita lihat dari kasus COVID-19 hari ini sudah mulai aman, seperti di Jawa timur
sekarang mulai di tingkat level 1 atau
level aman," katanya.
Masih Miftahul khoir,
Pilkades Sampang digelar serentak pada tahun 2025, dengan keputusan Bupati
Sampang nomer 188.45/272/KEP/434.013/2021 30 Juni 2021 yang berbunyi Pilkades
di tunda pada tahun 2025, itu harus di cabut melihat peraturan pertimbangan
menteri dalam negeri.
"Keputusan Bupati
itu sangat bertentangan dengan intruksi Menteri dalam negeri Nomer 141/2577/SJ
tertanggal 24 Maret 2021, di mana intruksi itu, mengintruksikan bahwa penundaan
pilkades serantak antau antar waktu ialah sampai dicabutnya penetapan status
keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di
Indonesia oleh pihak yang berwenang," ucapnya.
Miftahul khoir juga
manambahkan, menimbang dan mengingat serta memperhatikan peraturan intruksi
Mentri dalam Negari yang sudah ada. Dan Agar pelaksana pelkades serentang atau
secara (PAW) sesuai intruksi menteri dalam negeri nomer 141/2577/SJ tertanggal
9 Agustus 2021 juga harus mempertimbangkan kembali atas pemunduran Pilkades
melihat virus yang melanda semakin rendah,"tambahnya.
Sementara itu Penasehat
DPC Projo Sampang, Jalaluddin Al Aziz, S.H menanggapi tudingan bahwa penundaan
tersebut cacat hukum, coba baca Permendagri nomor 112 Tahun 2014 Pasal 2 yang
berbunyi, Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat
bergelombang, pada ketentuan Permendagri nomor 112 Tahun 2014 Pasal 3 juga
berbunyi, pemilihan Kepala Desa satu kali dilaksanakan pada hari yang sama
diseluruh desa pada wilayah kabupaten, jadi boleh diserentakkan semua Pilkades
diseluruh desa di Kabupaten Sampang," jelasnya.
"Permendagri nomor
112 Tahun 2014 Pasal 2 dan Permendagri nomor 112 Tahun 2014 Pasal 3 dipertegas
dalam ketentuan peraturan Daerah Kabupaten Sampang nomor 4 Tahun 2019 tentang
perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang pedoman
pencalonan, pemilihan, pengangkatan pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.
Peraturan Bupati Sampang Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman pencalonan,
pemilihan, pengangkatan pelantikan, dan pemberhentian kepala desa. Diundangkan
pada tanggal 7 Juni 2021 bahwa, Pasal 2 Ayat 1, Pemilihan Kepala Desa dilakukan
secara serentak. Pasal 2 Ayat 2 bahwa, Pemilihan Kepala Desa secara serentak
sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh
desa pada wilayah Kabupaten Sampang. Dan Pasal 2 Ayat 3 berbunyi, Pemilihan
Kepala Desa secara serentak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
keputusan Bupati," ungkapnya.
Jadi jelas tidak ada
yang cacat hukum. Dan alasan Bupati Sampang bukan mengacu pada COVID-19. Akan
tetapi, selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan yang
ada," jelasnya.
Terus jika Kabupaten
Sampang memaksa Pilkades segera digelar maka harus mematuhi menerapkan protokol
kesehatan yang ketat sesuai Permendagri No. 72 Tahun 2020 serta SE Mendagri
Nomor 141/6698/SJ dengan tetap memperhatikan angka penurunan kasus penyebaran
Covid-19 di masing-masing daerah. Kotak suara harus di masing-masing dusun,
pertanyaan saya apakah kalian menjamin jika terjadi klaster baru dan perihal
keamanan, Sampang rawan lho, setiap ada pagelaran pilkades pasti kisruh apalagi
kotak suara di masing-masing dusun. Jadi kami tegaskan bahwa saya selaku
penasehat Projo Sampang mewakili sebagian aspirasi masyarakat lebih setuju
Pilkades digelar tahun 2025.
"Perlu diketahui
masyarakat Sampang tidak terlalu dibebani oleh penundaan Pilkades ini, jadi
berdasarkan hasil kajian kami di 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang 80%
warga Sampang tidak begitu memikirkan Pilkades yang mereka pikirkan hanya
keamanan desa dan juga adanya lapangan pekerjaan," tegasnya. (Rossi/Ries)