Korban Dan Barang Bukti Parang di Polsek Banyuates, Sampang (Foto: Varies)
Lpktrankonmasi.com, Sampang
- Polres Sampang mengungkap kasus penganiayaan gara-gara sebidang tanah, yang
menimpa H Mashadi (55) warga Desa Kembang Jeruk, Kecamatan Banyuates yang
dilakukan oleh keponakannya sendiri berinisial A (38) warga Desa Masaran,
Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Selasa (21/09/2021)
Pada saat itu korban
berboncengan dengan istrinya menggunakan sepeda motor dan setibanya di Tempat
Kejadian Perkara (TKP) ketemu dengan pelaku yang merupakan ponaan sendiri dan
pada saat itu sama-sama berhenti," ungkap Kasatreskrim Polres Sampang, AKP
Sudaryanto.
Sudaryanto juga
menambahkan bahwa saat itu pelaku sudah membawa senjata tajam (sajam) berjenis
parang lengkap dengan slontongnya. Namun, korban saat itu juga mengambil
sepotong kayu untuk mempersenjatai dirinya.
"Keduanya sempat
adu mulut, hingga sama-sama saling memukul tepat dikepala. Pelaku tidak ada
niat untuk membacok korban. Akan tetapi, menurut keterangan pelaku, ia tidak
sadar kalau slontong parangnya lepas dan sudah ada bercak darah," ujarnya.
Akibatnya, korban
mengalami luka dibagian belakang kepala. Sehingga waktu itu jajaran Polsek
Banyuates langsung mengamankan pelaku dengan barang bukti (BB) sajam berjenis
parang lengkap dengan slontongnya.
Setelah pihak
kepolisian setempat berhasil mengamankannya, A (38) ditetapkan sebagai
tersangka hingga proses pengembangan dilakukan.
Sudaryanto menjelaskan
bahwa pemicu kasus penganiayaan itu didasari oleh masalah kepemilikan tanah.
Akibat dari
perbuatannya, tersangka di sangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan
ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. (Ries)