Sampang : Gegara Sebidang Tanah, Ponaan Tega Bacok Paman Sendiri


 Korban Dan Barang Bukti Parang di Polsek Banyuates, Sampang (Foto: Varies)


Lpktrankonmasi.com, Sampang - Polres Sampang mengungkap kasus penganiayaan gara-gara sebidang tanah, yang menimpa H Mashadi (55) warga Desa Kembang Jeruk, Kecamatan Banyuates yang dilakukan oleh keponakannya sendiri berinisial A (38) warga Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Selasa (21/09/2021)

 

Pada saat itu korban berboncengan dengan istrinya menggunakan sepeda motor dan setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketemu dengan pelaku yang merupakan ponaan sendiri dan pada saat itu sama-sama berhenti," ungkap Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto.

 

Sudaryanto juga menambahkan bahwa saat itu pelaku sudah membawa senjata tajam (sajam) berjenis parang lengkap dengan slontongnya. Namun, korban saat itu juga mengambil sepotong kayu untuk mempersenjatai dirinya.

 

"Keduanya sempat adu mulut, hingga sama-sama saling memukul tepat dikepala. Pelaku tidak ada niat untuk membacok korban. Akan tetapi, menurut keterangan pelaku, ia tidak sadar kalau slontong parangnya lepas dan sudah ada bercak darah," ujarnya.

 

Akibatnya, korban mengalami luka dibagian belakang kepala. Sehingga waktu itu jajaran Polsek Banyuates langsung mengamankan pelaku dengan barang bukti (BB) sajam berjenis parang lengkap dengan slontongnya.

 

Setelah pihak kepolisian setempat berhasil mengamankannya, A (38) ditetapkan sebagai tersangka hingga proses pengembangan dilakukan.

 

Sudaryanto menjelaskan bahwa pemicu kasus penganiayaan itu didasari oleh masalah kepemilikan tanah.

 

Akibat dari perbuatannya, tersangka di sangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. (Ries)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar