BANJARNEGARA,
lkptrankonmasi.com
Satreskrim Polres
Banjarnegara mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku penganiayaan dan
penusukan, Kamis (2/9/2021).
Atas penangkapan ini,
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Polda Jateng Kombes
Pol M Iqbal Al-Qudusy memberikan apresiasi pada masyadakat dan pihak-pihak yang
terlibat dalam ungkap kasus ini.
"Saya sampaikan
ucapan terimakasih pada masyarakat, karena terungkapnya kasus ini juga berkat
leran serta bantuan masyarakat,"tutur Iqbal.
"Terimakasih juga
pada Kapolres Banjarnegara yang mampu dengan cepat mengungkap kasus yang
mengegerkan warga Banjarnegara ini," lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres
Banjarnegara AKP Donna Briadi mengungkapkan, pelaku merupakan suaminya sendiri
berinisial RS (25).
"Kami berhasil
mengamankan pelaku tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB bersama tokoh masyarakat
dan Polda," kata Donna saat ungkap kasus di Mapolres, Kamis (2/9/2021).
Sebelumnya pada Selasa
(31/8), Satreskrim Polres Banjarnegara bersama tim Jatanras Polda Jateng telah
lakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang wanita
meninggal dunia.
Donna mengatakan,
selama pelarian kurang lebih empat hari, tersangka berpindah-pindah tempat.
"Pelaku berpindah-pindah, masih di sekitaran Kabupaten Wonosobo,"
kata Donna.
Dijelaskan Donna motif
pembunuhan ini diduga terjadi karena faktor cemburuan karena korban memiliki
pria idaman lain.
"Jadi yang
bersangkutan ini memang dua bulan terakhir ini sudah pisah ranjang, motifnya
bukan masalah ekonomi namun karena kecemburuan," tuturnya.
Pembunuhan sadis ini
terjadi pada Minggu (29/8) di Desa Bakal, Kecamatan Batur Banjarnegara, Jawa Tengah dengan korbanya
yaitu seorang perempuan bernama Yohana (21).
"Diduga pembunuhan
ini telah direncanakan sebelumnya,"lanjutnya.
Seorang saksi
menuturkan peristiwa itu terjadi saat korban pulang kerja sekitar pukul 15.00
WIB. Sebelum kejadian keduanya sempat terlibat cekcok.
"Pelaku sudah
menunggu korban. Saat korban pulang kerja jalan kaki terjadi pertikaian,"
ungkap Saksi
Donna menjelaskan,
pelaku ditangkap saat akan pulang ke Desa Pekasiran, Kecamatan Batur, Kabupaten
Banjarnegara.
"Yang bersangkutan
mau balik, tapi jatuh (dari motornya) di jalan," ujar Donna.
Kasus pembunuhan ini
pun menjadi viral setelah seorang warga
merekam dan menyebarkan video tersebut di media sosial.
Diketahui korban
meninggal dunia setelah pelaku menusuk leher korban dengan pisau, sehingga
korban mengeluarkan banyak darah hingga tak tertolong.
Kini pelaku sudah
ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang undang
Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.
"Dimana ancamannya
seumur hidup atau hukuman mati, " pungkas dia.
(J Trankonmasi Tim)