Gerak Cepat Polsek Sleman Tangkap Tujuh Anggota Genk Motor "Akan Di Jerat Dengan Pasal Berlapis"*


 Tujuh Pelaku Yang Ditangkap Polsek Sleman.doc.foto.RAS.Kamis.(30/9/2021)


*Sleman.lpk.Trankonmasi.com.*

Dengan gerak cepat Polsek Sleman meringkus para gerombolan gank motor, dengan tertangkapnya  Tujuh anggota sebuah genk motor, dan satu diantaranya anak-anak, yang diduga kuat telah melakukan perusakan rumah milik Ny Septi Nurawati (40) di Dusun Medari Cilik, RT 1 RW 17, Kalurahan Caturharjo, Sleman, dengan adanya laporan masyarakat, Mapolsek Sleman bergerak cepat dan  para pelaku tersebut berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.


Adapun  dari tujuh tersangka yang diamankan di antaranya adalah dengan initial AM (24), I K (22), RA (20) ketiganya warga Gamping, EF (17) warga Tirtoadi merupakan pelaku anak, A K (18) warga Banguntapan, AA (19) penduduk Brontokusuman dan FS (22) warga Trihanggo, Gamping.

 

Kapolsek Sleman Kompol Supardi SH MH mengatakan, selain mengamankan para tersangka yang merupakan anggota genk motor Vascal, dan penyidik juga telah berhasil mengumpulkan barang bukti, diantaralain yaitu sebuah 4 unit sepeda motor, 1 sabuk, 1 potongan besi, 1 potongan bambu dan 5 batu.


“Mereka ditahan guna untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto, Kamis (30/9/2021).


Kronologi kejadian pada Minggu 26 September 2021 pukul 05.15 WIB, gerombolan tersangka mengendarai 10 unit sepeda motor mendatangi rumah korban kemudian beberapa orang membuka pagar dan melempari rumah korban dengan pot, batu, besi dan potongan bambu.


Atas kejadian ini, rumah korban mengalami kerusakan pada jendela, pintu dan genteng rumah korban serta terdapat korban mengalami luka-luka karena lemparan batu. Atas kejadian yang mengejutkan dan mengundang perhatian warga tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Sleman.

 


Dari hasil pemeriksaan bahwa para pelaku tercatat sebagai anggota genk motor Vascal dari sebuah sekolah negeri di Yogya. Selain merusak di wilayah Polsek Sleman sebelumnya para pelaku juga merusak sebuah rumah di wilayah Mlati dan rumah yang dirusak tersebut sering dibuat mangkal genk motor Respect yang diketahui merupakan genk sebuah sekolah swasta di wilayah Yogya.


“Para tersangka ditangkap, usai dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, termasuk mempelajari rekaman CCTV selanjutnya unit Reskrim polsek Sleman melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku di wilayah Gamping, Banguntapan dan Mergangsan Yogyakarta,” terang Kapolsek.


Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6(enam) bulan dan Pasal 406 KUHP dengan hukuman penjara 2(dua) tahun 8(delapan) bulan Jo Pasal 56 KUHP. Karena dipidana sebagai pembatu kejahatan : mereka yang sengaja memberi batuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan,sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan ,"Jelasnya.kepada para awak media. 


( Rhagil )

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar