SEMARANG,
lpktrankonmasi.com
Jajaran Lalu Lintas
Polda Jateng akan mengedepankan penggunaan teknologi informasi dalam
pelaksanaan tugasnya. Hal ini disampaikan Dirlantas, Kombes Pol Rudy Syafirudin
usai perayaan puncak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 66 di Gedung Borobudur Mapolda
Jateng, Rabu (22/9)
"Anggota lalu
lintas di jajaran Jawa Tengah wajib menggunakan informasi dan teknologi dalam
penegakan hukum. Salah satu alasannya, karena di masa pandemi ini kita wajib
menjaga prokes dan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan
kepolisian," papar Kombes Rudy.
Dirlantas mengatakan
saat ini aplikasi yang telah digunakan adalah Sakpole, Kopek, ETLE,
identifikasi kendaraan bermotor, BPKB online, dan lain-lain.
Aplikasi ini dibuat jajaran Ditlantas untuk memenuhi
tuntutan kemajuan teknologi dan berfungsi untuk mempermudah pelayanan kepada
masyarakat.
"Namun bila masyarakat masih merasa canggung apakah layanan ini berlaku atau tidak. Kami menegaskan bahwa layanan-layanan ini sudah kami launching dan sudah berjalan," ujar Kombes Rudy.
Terkait penegakan hukum
di lapangan, Kombes Rudy mengatakan,
tidak ada anggota
kepolisian yang melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara
konvensional. Penindakan harus dilakukan menggunakan sarana aplikasi elektronik
yakni ETLE dan Kopek.
"Jadi tidak ada
lagi ada interaksi antara petugas dan pelanggar. Kami mengharap masyarakat
untuk tidak menyuap petugas. Siapa pun yang melanggar akan kami foto dan
proses," tegas Kombes Rudy
Menurut Dirlantas,
surat tilang akan diberikan setelah melakukan konfirmasi di Polda Jateng. Surat
tilang bertujuan sebagai dasar pembayaraan di bank yang telah bekerjasama
dengan Polda Jateng.
"Denda tilang itu
secara otomatis masuk ke kas negara. Hampir satu tahun menggunakan informasi
teknologi (IT) sama sekali tidak ada komplain dari masyarakat," imbuhnya.
Menurut Kombes Rudy,
penggunaan tilang elektronik dinilainya sangat baik. Hasil evaluasi hampir 65
persen masyarakat tahu tilang
elektronik.
"Setelah
mendapatkan surat konfirmasi masyarakat datang ke sini (Polda Jateng) untuk
mengecek dan menyatakan diri melanggar," tuturnya.
DIkatakannya dalam
waktu sebulan Ditlantas Polda Jateng mengirimkan 3 ribu surat konfirmasi. Data
pelanggaran tersebut selalu diperbarui (update).
" Masih banyak
masyarakat yang belum mengerti tapi kami akan sosialisasikan terus,"
imbuhnya.
Dirlantas meminta
setelah mendapatkan konfirmasi, tugas masyarakat khususnya pelanggar lalu
lintas adalah datang ke kantor polisi
untuk menanyakan data-data pelanggarannya. Setelah pelanggar mengerti maka
akan diberikan surat tilang.
"Penilangan
dibubuhi tanda tangan dari yang bersangkutan lalu melakukan pembayaran di bank
BRI. Jadi tidak ada kolusi lagi dari pelanggar," jelasnya.
Kombes Rudy
berharap, sebagai pelaksana lapangan,
anggota polisi lalu lintas dapat betul-betul menguasai IT dalam penegakan
hukum. Pihaknya ingin masyarakat dapat mendukung program-program kepolisian
sehingga bisa memberikan layanan terbaik dan sesuai dengan tuntutan kemajuan
jaman.
"Jangan
sekali-sekali masyarakat yang melanggar mencoba menyuap petugas. Itu ada sanksi
dan aturannya," tegas Kombes Rudy menutup pembicaraan.
(Trankonmasi Tim)