SEMARANG,
lpktrankonmasi.com
Polda Jateng berhasil
mengagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster di Kabupaten Cilacap.
Dalam konferensi pers
yang digelar di Mako Ditpolairud Semarang, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad
Luthfi didampingi Dirpolairud Polda Jateng, Kombes Pol R Setijo Nugroho
menyampaikan keberhasilan Ditpolairud Polda Jateng ungkap kasus penyelundupan
benih lobster dengan TKP Kabupaten Cilacap. (29/9)
Kapolda mengatakan,
pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan informasi tentang pengambilan,
pendistribusian, penjualan BBL (Benih Bening Lobster) di kawasan perairan
Cilacap.
Selanjutnya, Kapolda
menerangkan, Team Subdit Gakkum
Ditpolariud Polda Jateng langsung melakukan pendalaman terkait informasi
tersebut.
"Berawal dari
pendalaman dan pengamatan terhadap nelayan BBL di perairan Cilacap, ternyata
banyak nelayan yang melakukan kegiatan mencari BBL (Benih Bening Lobster), dan
selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap oknum nelayan yang akan melakukan
pengumpulan BBL (Benih Bening Lobster)," kata Kapolda.
Selanjutnya pada Selasa
31 Agustus 2021, tim Subdit Gakkum Diplorairud Polda Jateng melakukan pembututan
dan penghentian dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap mobil Avanza Nopol R 9474
PK yang dikendarai oleh YPD, di Jalan Jeruk Legi No 72 Cilacap.
"Pada saat
dimintai keterangan oleh petugas, diperoleh hasil, bahwa benar sopir mobil
Avanza Nopol R 9474 PK adalah YPD, dengan membawa BBL (Benih Bening Lobster)
dalam sebuah kardus bungkus rokok berjumlah kurang lebih sebanyak 9.320
ekor," terang Kapolda.
Lanjut Kapolda, adapun
rincian BBL Jenis mutiara sebanyak kurang lebih 1.200 ekor, dan BBL jenis pasir
kurang lebih 8.120 ekor.
"Saat ini tim
sudah melakukan pengamanan terhadap sopir dan mobil Avansa Nopol R 9474 PK,
beserta BBL (Benih Bening Lobster ) sejumlah kurang lebih 9.320 ekor yang
diduga akan diselundupkan keluar negeri," ungkap Kapolda.
Pelaku dikenakan pasal
92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI no 11 tahun 2020, tentang cipta kerja
tentang perubahan atas UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no
31 tahun 2004 tentang perikanan.
"Pelaku diancam
hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp1,5 miliar. Kami berharap kejadian ini
jangan terulang lagi, dan Polda Jateng tidak akan segan-segan menindak pelaku
tindak kejahatan apa pun di wilayah hukum Polda Jateng," tandasnya.
Sebagai upaya
pelestarian budidaya lobster, dalam konferensi pers itu Kapolda Jateng
menyerahkan secara simbolis bibit bening lobster kepada Muh Arifin selaku Plt.
Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau Jepara
(Trankonmasi Tim).