Mohammad Werdi saat melancarkan aksinya di Kantor PT WJS terpantau oleh CCTV (Foto: Istimewa)
Sampang,
lpkrankonmasi.com – Jajaran Sat. Reskrim
Polres Sampang berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terduga
pelaku pencurian di kantor PT. WJS (Wahyu Jaya Sejati), Sabtu (14/08/2021)
sekira pukul 16.30 Wib.
PT. WJS yang berada di
Jl. Panyepen Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Mengalami
kerugian kurang lebih Rp. 11.000.000,- (Sebelas juta Rupiah) akibat hilangnya 1
unit Komputer Merk Azus warna putih Al in one, 1 (satu) unit TV LED merk
Samsung Warna Hitam, 1 (satu) unit Salon merk BMB dan 2 (dua) unit Camera CCTV,
Sabtu dini hari (15/08/2021)
Kapolres Sampang AKBP
Abdul Hafidz S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto
SH, MH mengatakan, bahwa Unit buru sergap Sat. Reskrim bekerja sama dengan Unit
Reskrim Polsek Jrengik telah mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian
dengan pemberatan, Minggu (15/08/2021)
Mohammad Werdi (25 th)
dan Sibah (22 th) pasangan suami istri yang beralamatkan di Desa Majangan,
Kecamatan Jrengik berhasil diamankan setelah personil Buser Sat. Reskrim Polres
Sampang melihat rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang berada di dalam
kantor PT. WJS," kata AKP Sudaryanto, SH, MH.
Ia juga menerangkan
bahwa Mohammad Werdi merupakan pekerja PT. Wahyu Jaya Sejati yang memproduksi
box culvert yang sering digunakan pada konstruksi saluran air.
Menurut Sudaryanto,
Sebelum masuk kedalam kantor PT. WJS tersangka Mohammad Werdi merusak CCTV yang
berada di samping depan kantor dan belakang kantor, agar perbuatannya tidak
terekam oleh CCTV. Setelah merusak dua kamera CCTV, tersangka dengan
menggunakan besi langsung memecahkan kaca yang berada di sisi kanan dan
langsung memasuki kantor, kebetulan saat itu kantor dalam kondisi sepi dan
gelap. Mereka berhasil membawa 1 unit Komputer Merk Azus warna putih Al in one,
1 (satu) unit TV LED merk Samsung Warna Hitam, 1 (satu) unit Salon merk BMB.
Sedangkan Sibah istri Mohammad Werdi, berada di luar kantor untuk mengawasi
sekitar lokasi saat suaminya melakukan aksinya” jelas Sudaryanto.
Saat disinggung oleh wartawan
alasan tersangka melakukan tindakan pencurian tersebut, Kasat Reskrim Polres
Sampang menjelaskan," Awalnya kejadian yaitu saat handphone salah satu
pekerja hilang. Lewat grup percakapan Whatsapp salah satu pekerja mengatakan
kalau tidak ada yang mengaku maka besok akan dilihat di rekaman CCTV yang
berada di sekitaran kantor.
“Karena takut
tindakannya diketahui pemilik PT dan rekan-rekan kerjanya, Mohammad Werdi
bersama Sibah pada hari Sabtu (14/08/2021) sekira pukul 04.30 Wib mendatangi
PT. WJS dengan maksud menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV,"
ujar Kasat Reskrim Sampang.
Kasat Reskrim Polres
Sampang mengatakan bahwa tersangka Mohammad Werdi mengira apabila sudah merusak
kamera CCTV dan mengambil komputer yang digunakan monitor CCTV, tindakannya
saat mencuri handphone tidak akan diketahui oleh siapapun. Saat masuk kedalam
kantor masih ada kamera CCTV yang berada diatas masih hidup dan tersambung ke
mesin Digital Video Recorder (DVR) yang berada ditempat rahasia.
“Tersangka Mohammad Werdi
tidak menyadari bahwa masih ada CCTV di dalam kantor yang mengawasi
gerak-geriknya mulai memecahkan kaca kantor sampai keluar kantor dengan membawa
hasil kejahatannya. Kedua pelaku dan barang bukti tindak pidana pencurian
dengan pemberatan sekarang diamankan di Mapolres Sampang, untuk dilakukan
penyidikan lebih lanjut dan kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP
dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Kasat Reskrim
Polres Sampang AKP Sudaryanto SH. MH. (Ries/Ros)