Yth. Ibu Sri Mulyani,
Srikandi Indonesia
Dengan hormat,
Dalam laporan BPK
(Badan Pemeriksa Keuangan – red) terhadap laporan keuangan negara tahun
anggaran 2020 tertanggal 31 Mei 2021, atas Sistem Pengendalian Internal dan
Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, BPK mengatakan
program restrukturisasi Asuransi Jiwasraya, salah satunya telah melanggar UU
No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransiaan pasal 15 yang menyatakan bahwa
“Pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi
syariah, yang disebabkan oleh Pihak dalam pengendaliannya”.
Dalam hal Asuransi
Jiwasraya, kita semua tahu bahwa pengendali dan pemiliknya adalah Pemerintah
negeri tercinta ini. Pemerintah mencanangkan program restrukturisasi karena
kerugian besar di Asuransi Jiwasraya yang berdampak gagal bayar. Kerugian besar
ini akibat ulah Direksi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), dkk yang sudah
divonis dalam Pengadilan Tipikor. Program restrukturisasi Asuransi Jiwasraya
telah menurunkan manfaat yang diterima nasabah pemegang polis sampai di atas
50%.
Yang kami sangat-sangat
sesalkan, arahan BPK terhadap kesalahan Pemerintah, ditanggapi oleh Menteri
Keuangan sebagai Wakil Pemerintah dengan berdalih “dengan menunggu putusan
pengadilan”.
Kalau sudah tahu salah,
sudah diperingatkan BPK, mengapa masih menunggu putusan pengadilan..?
Mohon Ibu Sri Mulyani
ketahui bahwasanya banyak dari kami-kami nasabah Jiwasraya yang tidak mampu secara
finansial dan fisik (banyak dari kami juga pensiunan) untuk melakukan gugatan
pengadilan.
Mengingat arahan BPK
sudah menunjukan pelanggaran keadilan, kami harapkan Ibu Sri Mulyani, salah
satu Srikandi Indonesia, yang mana nama baik ibu sudah diketahui dunia luas,
harap segera memberikan tanggung jawab pembayaran polis segera dan utuh sesuai
kontrak polis yang berlaku kepada kami nasabah masing-masing.
Batalkan
restrukturisasi yang merugikan nasabah. Kami ingatkan lagi, Gusti Ora Sare..!
Karma Pala..!
Salam hormat,
Sri Rijadiati Soejono
(65 tahun)
Nasabah korban Asuransi
Jiwasraya
Tinggal di Rawamangun,
Jakarta Timur
(J Trankonmasi Tim)