Polda Jateng Bekuk Resahkan Warga Terduga Pelaku Pelempar Kaca Truck


 

SEMARANG, lpktrankonmasi.com - Kasus yang meresahkan warga dan khususnya  para pengemudi truk di wilayah pantura yaitu   Pelemparan Kaca Truk di wilayah Kendal akhirnya terungkap, setelah sejumlah korban melaporkan ke Polisi.

 

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani R.P., S.H., mengatakan pihaknya langsung membuat tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan, Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap pelaku.

 

"Setelah melalui proses penyelidikan, Pelaku pelemparan kaca truck yang terjadi di wilayah Kendal akhirnya kami tangkap,"terangnya.

 

Pelaku berinisial NH, warga Kampung Sarean, Rt 02 Rw 09, Kraja Kulon, Kaliwungu, Kendal. Sedangkan satu pelaku lain berhasil melarikan diri.

 

Saat dimintai keterangan, Pelaku mengatakan telah melakukan aksinya sebanyak 297 kali sejak Bulan Januari 2021 hingga Agustus 2021.

 

Pengungkapan ini lanjut  Djuhandhani, sebagai hasil pelaksanaan patroli tertutup secara terus menerus dari pukul 01.00 wib sampai dengan pukul 06.00 wib di wilayah yang sering dijadikan TKP pelemparan.

 

"Rabu subuh jam 03.20 wib, tim sempat menghentikan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku dengan mengendarai sepeda motor supra 125 nopol H4077AM (nopol palsu) di SPBU Brangsong Kendal,"ungkapnya.

 

Saat dihentikan, orang yang dicurigai tersebut melarikan diri dan berusaha menendang petugas, serta sempat terjadi kejar-kejaran.

 

"Tim kemudian langsung melaksanakan penyelidikan untuk menemukan identitas orang yang dicurigai tersebut," ungkapnya.

 

Masih kata Djuhandhani, Tim langsung  melaksanakan penggeledahan dan berhasil menemukan sepeda motor yang digunakan. Dari keterangan kakak pelaku, sudah 5 bulan terakhir pelaku mempunyai kebiasan keluar rumah pada dini hari sampai pagi.

 

Lanjutnya, Tim kemudian melanjutkan penyelidikan dan pengejaran terhadap orang yang diduga pelaku tersebut di wilayah Kota Semarang. Terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 14.30 wib di daerah Mangkang, Kota Semarang.

 

"Pelaku mengaku aksi tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial AYT dengan upah sebesar Rp 1jt setiap minggu,"tuturnya.

 

"Uang tersebut oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, memberi uang jajan pacarnya, dan untuk menginap beberapa kali di hotel daerah Bandungan, Kabupaten Semarang," lanjutnya.

 

Petugas sedang melakukan pendalaman atas kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang diduga merupakan sebuah team.

 

(Trankonmasi Tim)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar