SEMARANG,
lpktrankonmasi.com
Polda Jawa Tengah bersama Tim Resmob exwil
Surakarta, Tim IT dan Tim Resmob BM berhasil melakukan penangkapan terhadap
tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Tindak pidana Pencurian dengan
pemberatan. Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal
Alqudusy di ruang kerjanya, Sabtu (14/8/21).
Kabidhumas Polda Jateng
Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menyampaikan, kasus dengan pencurian dan pemberatan
yang terjadi di depan Toko kayu Bah Udin, Jalan Kh Ahmad Dahlan, Purworejo ini.
Berawal dari korban memakirkan mobilnya yang membawa uang sebesar Rp 100 Juta.
Kemudian, Lanjut Iqbal,
Para pelaku menghampiri mobil korban dan memecah kaca sebelah kiri, lalu
membawa uang Korban sebanyak Rp 100 juta rupiah dari dalam mobil korban.
"Diduga korban
sudah diikuti pelaku, sejak korban dari Bank Jateng cabang Purworejo dengan
membawa uang tunai Rp 100 juta, kemudian uang tersebut dimasukkan korban ke
dalam tas kresek warna hitam dan ditaruh di jok sebelah kiri sopir,"
terang Iqbal.
Dijelaskan Iqbal,
kejadian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 yang lalu, sekitar
pukul 10.00 Wib. Saat korban bernama Salam, warga Dusun Jetis, Rt.04 Rw.05,
Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, usai mengambil uang cash sebesar Rp
100 juta rupiah dari Bank Mandiri.
Masih kata Iqbal, Lalu
seorang saksi bernama Wahyu Hartoyo, langsung meneriaki korban, bahwa kaca
mobil miliknya sebelah kiri dipecah dengan sengaja oleh seseorang laki-laki
tidak dikenal, kemudian korban langsung mengecek uang di dalam plastik hitam,
namun sudah tidak ada hilang dicuri pelaku.
"Kemudian berusaha
mengejar pelaku, namun korban tidak berhasil. Kemudian korban melaporkan
kejadian ini ke Polres Purworejo," jelasnya.
Diungkapkan Iqbal,
ketiga pelaku yang berhasil dibekuk Tim Resmob exwil Surakarta, TIM IT dan Tim
Resmob BM, yaitu, Nopry, yang beralamatkan, Gang Manggis No. 25, Rt 07 Rw -,
Desa Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1, Kabupaten Lubuk linggau,
Sumatera Selatan.
Sedangkan dua pelaku
lain, yaitu Yudha Sanjaya Putra Dusun Tanjung Aur, RT 0 RW 0, Desa Tanjuang
Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan Yulianto
Nururahman, warga Sisosari, Rt 02/Rw 06, Bedono Kluwung, Kemiri.
Ketiga pelaku ini
ditangkap di wilayah Sangkrah, Surakarta, pada pukul 20.00 Wib, Jumat
(13/8/21).
"Ketiga pelaku ini
sudah kita buru lama sejak terjadinya kasus ini. Setelah kita lakukan
penyelidikan, pelaku berhasil kita tangkap. Dua pelaku berasal dari Sumatera
dan satu pelaku dari Purworejo," kata Iqbal.
Adapun barang bukti
yang diamankan, Iqbal menjelaskan, yaitu, 1 (satu) buah Kunci T Shock , 2 (dua)
buah Mata kunci T dengan ujung runcing, Pecahan busi yg di buntel uang 5 Ribu,
1 (satu) buah Cincin paku pemecah kaca 4 (empat) buah Mata jarum dibungkus klip
rokok, 1 (satu) unit Hp merk vision warna biru, 1 (satu) unit Hp merk redmi
warna biru, 1 (satu) buah Doosbook Hp merk redmi, dan 2 (dua) unit Hp merk
Nokia warna hitam.
Selain itu juga, lanjut
Iqbal, ada beberapa barang bukti yang turut diamankan petugas, diantaranya, 1
(satu) buah Jaket warna hitam, 1 (satu) buah Tas slempang warna biru, tiga buah
KTP atas nama para tersangka, 2 (dua) buah Helm, 2 (dua) buah Masker warna
hitam dan satu unit SPM Honda GTR, yang bernopol Z-3327-GP, yang sebagai sarana
tindak kejahatan mereka.
"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, Tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan penjara tujuh tahun. Saat ini Tersangka sudah di amankan di mapolda untuk menjalani pemeriksaan," ungkapnya.
(J Trankonmasi Tim).