Ketua DPRD "No Comment" Soal Tanggapan RPJMD Kabupaten Pemalang


 

Pemalang, lpktrankonmasi.com

(31/08/2021)

 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan  pembangunan 5 (lima) tahun .                             

 

Delimatik politis dalam pengesahan RPJMD Kabupaten Pemalang yang sudah begitu viral di berbagai media cetak maupun online juga medsos , mendapat perhatian yang cukup banyak baik dari berbagai kalangan tokoh masyarakat maupun tokoh pemerhati Lembaga Swadaya

Masyarakat (LSM).                                 

 

Berbagai komentar dan tanggapan yang terkait dengan pengesahan Rapat Paripurna pengesahan RPJMD Kabupaten Pemalang yang dilakasanakan selama dua kali tidak memenuhi quorum, dimana rapat paripurna pada tanggal 26 Juli 2021 dan yang kedua dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2021 juga tidak memenuhi quorum,  hanya 25 orang yang hadir dari Fraksi PDIP 1 orang, PPP 7 orang, Gerindra 6 orang, PKB 1 orang, Golkar 6 orang dan PKS 4 orang dikarenakan banyak anggota DPRD Pemalang yang mangkir tidak mengikuti pembahasan RPJMD tersebut, nampaknya menjadi sorotan publik dan berbagai tanggapan para tokoh publik pun muncul seperti dari Ketua KNPI Kabupaten Pemalang Boby Dewantara, Ketua LSM Forum Gempur Eddy Kusnaedi serta beberpa tokoh lainya  yang intinya meyudutkan para wakil rakyat agar dapat lebih mementingkan rakyat bukan memetingkan kepentingan Partai/ Kelompok golongannya sendiri saja .                      


Hal senada disampaikan oleh Wakil Bupati Pemalang Masur Hidayat, ST  saat ditemui awak Media di ruang kerjanya menyampaikan bahwa RPJMD  Tahun 2021-2026 Kabupaten Pemalang yang telah disusun dalam kontek tata kelola daerah dan sebuah peta pembangunan lima tahun telah disyahkan oleh Gubernur, dimana sebagai tugas eksekutif dalam menyusun rancang bangun yang akuntabel selama 5 tahun, terlepas dari berapa tahun masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati RPJMD harus berjalan 5 tahun kedepan" terangnya.     

 


Menanggapi Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang yang dilaksanakan 2 kali tidak memenuhi quorum, lebih jauh Wakil Bupati menjelaskan " Ego masing masing kepentingan partai hendaknya jangan dikedepankan, Bupati bisa meloby-loby dengan Ketua Partai, namun juga tidak disalahkan karena loby ke Ketua Partai oposisi tentunya banyak pertimbangan/ tuntutan"   terang Mansur Hidayat.      

 

Lebih jauh Wakil Bupati Pemalang menuturkan   polemik RPJMD telah selesai dan ditetapkan oleh ketua DPRD Pemalang menjadi RPJMD 5 tahun, meskipun rapat belum memenuhi quorum namun pihak eksekutif telah merancangkan RPJMD yang sudah disahkan oleh Gubernur dan Pihak Legislatif untuk melegalkan RPJMD Kabupaten Pemalang tahun 2021-2026" terangnya. Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana saat ditemui awak media dimintai tanggapan soal polemik RPJMD Pemalang tidak mau comment apapun soal RPJMD tersebut.         

 

Dilain pihak Ketua IPJT Kabupaten Pemalang H. Salas Edi Saputro menanggapi seputar soal RPJMD.

 


 "Amat menyayangkan kenapa Ketua Dewan saat dimintai pendapat soal RPJMD kok tidak memberikan komentar, padahal publik ingin tahu yang selama ini menjadi polemik RPJMD  dua kali rapat paripurna DPRD kok ditanya tidak mau komentar, RPJMD hal yang penting sebagai pedoman pembangunan daerah sebagai layaknya GBHN dalam sekala pembangunan nasional, sebagai wakil rakyat seharusnya bisa mewakili aspirasi rakyat untuk pedoman pembangunan Kabupaten Pemalang  untuk 5 tahun ke depan?" terangnya.

 

(Ojin)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar