Magelang | lpktrankonmasi.com
Polres Magelang melimpahkan seorang tersangka berinisial SN( 42) ke Kejaksaan Negeri Kab. Magelang terkait Kasus Korupsi dengan modus Kredit Fiktif di Bank Bapas 69 Magelang
dengan kerugian negara sebesar 11. 6 Milyar.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan, SH., S.I.K mengatakan tersangka SN diduga telah memanipulasi data dengan menggunakan ratusan nama guna mengajukan perjanjian kredit antara PT. Indonusa Telemedia dengan perusahaan daerah PT. Bank Bappas 69 Magelang pada kurun waktu Mei 2018 hingga 2020 lalu.
"Ada 300 nama yang dicantumkan sebagai karyawan PT. Indonusa Telemedia Magelang. Namun berdasarkan diaudit dari internal PT.Bank Bappas 69 ditemukan 251 nama yang ternyata bukan karyawan PT. Indonusa Telemedia," ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (4/8/2021) Sore.
Alfan menyebutkan nama-nama karyawan tersebut masing-masing diajukan pinjaman sebesar Rp.50 juta.
Sementara 251 nama didapat dari salah satu karyawan PT.Indonusa Telemedia atas suruhan tersangka SN agar mengaku sebagai karyawan dari PT. tersebut.
"Hasil penyelidikan yang sudah kita dilakukan dari 251 nama ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.11.687.956.665,-," jelas Alfan.
Uang tersebut dibagikan ke orang-orang yang dipinjam namanya masing-masing Rp.1,5 juta hingga 2.5 juta. Sisanya untuk membeli dua bidang tanah, dan membayar angsuran kredit, serta keperluan pribadi.
"Adapun barang bukti yang kita lakukan penyitaan diantaranya dokumen pengangkatan Tersangka sebagai Cluster Manager di PT. Indonusa Telemedia, dokumen terkait kerjasama kredit karyawan PT.Insonusa Telemedia dengan PD BPR Bank Bappas 69 Magelang, buku tabungan dan Rekening Koran milik tersangka, satu buah Handphone, dan 4 buah dokumen tanah hak milik tersangka," terangnya.
Alfan menegaskan bahwa kasus korupsi kredit fiktif di Bank Bappas 69 Magelang telah dinyatakan lengkap(P21) dan selanjutnya tersangka dan barang bukti menjadi tanggungjawab Kejaksaan Negeri Kab. Magelang
" Hari ini langsung kami limpahkan tersangka dan barang bukti dan selanjutnya menjadi tanggungjawab Kejari Kab. Magelang," tegasnya.
"Tersangka SN dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," tandasnya.
(Trankonmasi Team)