Karena Ingin Memiliki Dan Menjual Dua Orang Terduga Pengedar Narkoba Digelandang Aparat

 


Jepara, lpktrankonmasi.com

 

Polres Jepara berhasil membekuk dua orang pengedar narkoba AS (35) penduduk Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamat dan MY (29) penduduk Kelurahan Pangagng Jepara.Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.I.K,MH, bahwa Kapolres mengajak warga Jepara untuk memerangi peredaran narkoba. Sebab barang haram ini memiliki dampak berantai  yang sangat merusak para penggunanya.

 

“Karena itu saya berterima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dengan adanya dugaan peredaran narkoba di Jepara,” ujar AKBP Warsono


Senada yang diungkapkan oleh Kapolres Jepara pada konferensi pers. Dalam konferensi pers tersebut Kapolres didampingi oleh Kasatresnarkoba, Iptu Aris Sulistiyono dan Kasubag Humas AKP Edy Purwanto

 

Pelaku AS  ditangkap 15 Agustus 2021  saat sedang menungu pembeli di depan Toko Mas Silver, Desa Margoyoso . Dari penangkapan ini kemudian polisi mengembangkan pemeriksaan dan diketahui AS tinggal di kamar kontrakan di  Desa Pecangaan Wetan.

 

“ Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan AS petugas menemukan tas berisi sabu dengan berat 53,37 gram, alat hisap bong, uang tunai sebesar Rp. 764 ribu, timbangan, buku nota, sedotan plastik dan pack klip plastik,” terangnya.

 

Atas perbutannya, AS diancam dengan hukuman primer penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan diancam hukuman sekunder seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Hal ini sesuai yang tertuang dalam Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus yang sama MY (29), ditangkap karena dicurigai sedang bertransaksi di dekat toko komputer Eldiana Jepara pada 23 Juni 2021.


Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa sabu 0,5 gram yang disembunyikan di dashboard kiri sepeda motor miliknya.


Dalam pengembangan yang dilakukan petugas dari handphone yang disita didapati bahwa ada barang bukti lain berupa sabu yang telah diedarkan sebanyak 1 gram yang ditemukan di Bok Abang, Desa Senenan, 0,5 gram ditemukan di Gang Tendok Tahunan.


“Kemudian peugas melakukan penggeledahan di rumah MY, dan ditemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam kaleng biskuit berupa sabu dengan berat 41,39 gram,” lanjut Aris Sulistiyono.


Atas perbuatannya MY diganjar dengan hukuman primer pidana penjara paling sngkat 5 tahu dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit Rp. 1 milliar dan paling banyak Rp. 10 milliar. Sedangkan ancaman hukuman subsider paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

( J Trankonmasi Tim)

 

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar