Bansos Pandemi Covid-19 , Sudahkah Merata dan Tepat Sasaran ?


 

Pemalang, lpktrankonmadi.com

 

Jateng (31/06/2021) -  Sebuah akun medsos yang membuat tulisan jujur menuliskan sebuah ungkapan yang polos dan apa adanya dengan munuliskan dengan bahasa lokal Pemalangan ke Bapak Bupati selaku orang nomor satu di Kabupaten Pemalang yang isinya dikutip berikut ini :

 

" BAPAK BUPATI YG Terhormat...

Nang apa Bantuan ora tepat sasaran ! 

Bisa di Cek nang kene Tegalmlati Petarukan ... tokonan , rumah tingkat biso tuku kamvlingan tpi entok Pkh! Nang opo sing wong kyo Aku jauh dri kata mampu ora entok apa"!!

Apa bantuan mung ngo wong sing mampu" tok.

Sing wes olih pkh . . Olih bantuan maning sing kae sing kie bantuan terus Bantuane ngo wong kae maning wong kae maning, apa datane mung wong kae kae tok, Mbok di bagi sing Rata . Isih akeh wong sing membutuhkn opo maning Pandemi kyo kie!! Mnyuarakan ngo wong" sing senasib! Bingung pan usul kro sapa !

 Matur Suwun "                    

 


Itulah bahasa jujur dari satu seorang rakyat kecil ,seorang ibu rumah tangga yang tidak tahu harus mengadu kepada siapa dan mau protes kepada siapa yang mungkin mewakili mendapat curhatan dari ibu-ibu lainya yang tidak mendapat bantuan apapun dari program pemerintah yang selama ini telah digelontorkan. Dampak Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung 1,7 bulan lebih di negara

kita ini mempertegas kekuatan tiap-tiap orang dalam menghadapi bencana covid-19 ini, tergantung dari kelas sosial mana berada, dimana Virus ganas Covid-19 tanpa pandang bulu  untuk menyerang dari berbagai kalangan mana, namun dari kalangan siapa yang akan memiliki bertahan hidup lebih panjang?   

 

Diterapakannya PSBB, Lockdown, Jam Malam dalam kebijakan sebelumnya oleh Kebijakan Pemerintah Pusat bahkan sampai ke PPKM Darurat ber-level sesuai dengan kondisi daerah kususnya di Jawa dan Bali, ini sangat dirasakan lapisan masyarakat ekonomi rentan kehilangan pijakan bertahan hidupnya, yang tentunya makin memperkecil pendapatan tiap harinya yang juga sebelumnya sudah minim pendapatan dan juga mereka harus melawan wabah dan menahan kelaparan secara masal.            

 

Berbagai bantuan telah digontorkan oleh pemerintah dalam skema perlindungan sosial, sesuai dengan Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, namun perlindungan sosial berbagai bansos terbatas jangkaunya dan tidak merata pembagianya, bahkan juga menyisakan celah untuk dikorupsi dalam pelaksanaanya.   

 

Kebijakan PPKM Darurat bukanlah masalah besar bagi kalangan sosial kelas atas, namun menjadikan bencana bagi kalangan masyarakat bawah seperti : pedagang kaki lima, buruh harian dan sektor informal dan pekerja swasta lainya, dibatasinya kegiatan masyarakat berarti pula dibatasinya pendapatan dan kesempatan hidup mereka.

 

Belum lagi nasib pekerja informal macam driver ojol, tukang parkir, bpooruh harian, pedagang kecil di tempat-tempat wisata, penjaja makanan di sudut-sudut kota, dan sejenisnya. Kalangan masyarakat itu sudah terhimpit dalam situasi ekonomi "normal", dan makin terjepit lagi ketika datang wabah dan krisis seperti ini.

 


Karena itu, diterapkannya UU Kekarantinaan Kesehatan secara utuh sangat siginifikan. Pemerintah membatasi dan menghentikan aktivitas non esensial, sembari menjamin dan memenuhi kebutuhan pokok tiap orang, serta pula menjamin hak mendapat pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis.

 

Namun yang tampak sejak awal pandemi, dengan corak dan watak kekuasaannya yang sekarang, mengharapkan perlindungan negara kelihatannya nyaris seperti fantasi yang berlebihan. Menghadapi pandemi ini, sedari awal kita memang dipaksa untuk bertarung secara mandiri, tanpa bantuan orang-orang yang sebelumnya telah kita pilih untuk mewakili kepentingan kita.

 

Juliari menilep cuan 32 miliar sebagai uang pelicin, dari total anggaran bansos 6,8 triliun. Andre Dedy Nainggolan, eks Kasatgas Penyidik Tipikor, menyatakan masih banyak yang belum diungkap dalam kasus itu. Nyaris setengah dari yang seharusnya diterima masyarakat sejumlah Rp 270 ribu hilang. Artinya, jika ditotal seluruh penerima bansos, menurut Andre ada sekitar 2 triliun kerugian yang ditanggung negara.

 

Sebagaimana ketimpangan kekayaan yang menganga, kekuatan tiap lapis masyarakat menghadapi pandemi juga berbeda. Membandingkan driver ojol dan anggota dewan dan para pejabat eselon lainya bertahan hidup di tengah kegilaan wabah ini tentu saja sikap yang tak bijak.

 

Para pejabat juga anggota dewan punya jabatan, privilese hingga kekayaan untuk mengakses fasilitas kesehatan dengan mudah namun berbanding terbalik dengan nasib driver ojol, atau pedagang kaki lima, atau buruh harian, atau lapisan masyarakat sejenis mereka. Jangankan punya akses kesehatan, bisa makan minum yang cukup saja sudah untung.

 

Bagi masyarakat dengan ekonomi rentan, situasi pandemi ini punya daya pukul ganda. Di satu sisi, mereka mesti bertahan dari virus. Di sisi lain, mereka juga melawan kelaparan. Sebab, tidak sedikit dari mereka yang berada di sektor formal di-PHK atau pun dikurangi jam kerjanya.

Akankah Undang- undang Nomor : 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bisa diterapkan di negara kita..?

 

Penulis  : Ojin (Sekretaris IPJT Pemalang)

Disadur dari  : Nur Fitriansah -Detik News

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar