Terduga pelaku pencurian yang berisinial AY saat diamankan oleh warga (Foto: Istimewa)
Lpktrankonmasi.com,
SAMPANG - Nasib apes menimpa terduga maling motor yang terciduk oleh warga Desa
Batioh, setelah itu diikat dengan sebuah tali dan digelandang ke Mapolsek
Banyuates, Rabu (04/08/2021)
Terduga maling motor
tersebut berasal dari Desa Pancor, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Videonya penangkapan maling tersebut viral di berbagai media sosial dan nampak
tangan serta kakinya diikat dengan tali.
Sedangkan Suud Ali,
Kepala Desa Batioh membenarkan kejadian tersebut, sekitar jam 03.00 dini hari
memang ada pemuda yang ingin mencuri sepeda motor di Desa Batioh.
"Pemuda tersebut
diamankan oleh sebagian warga Desa Batioh, setelah itu diserahkan ke Mapolsek
Banyuates," singkat Suud.
Sementara AKP Dodi
Pratama, SIK, Kapolsek Banyuates juga membenarkan kejadian tersebut, bahwa
telah diamankan oleh anggota Polsek Banyuates pemuda berinisial AY besaat
melakukan percobaan pencurian di Dusun Kapasan, Desa Batioh, Kecamatan
Banyuates.
"Awalnya terduga
pelaku pencurian motor yang berinisial AY yang berasal dari Desa Pancor,
Kecamatan Ketapang, bersama temannya yang berinisial I, memasuki pekarangan
rumah Syamsul yang terletak di Dusun Kapasan. Kemudian kedua pemuda tersebut
melancarkan aksinya dan sempat memegang sepeda motor yang terparkir di halaman rumah
Syamsul. Namun, nahas menimpa kedua pemuda tersebut dan dipergoki oleh
Syamsul," kata Kapolsek Banyuates.
Setelah itu Syamsul
meneriaki terduga kedua pencuri motor tersebut. Sontak warga keluar semua dan
mengamankan pencuri yang berinisial AY, sementara temannya yang berinisial I
berhasil melarikan diri. Dan setelah itu oleh warga digelandang ke Mapolsek
Banyuates," tutur Perwira berparas ganteng tersebut.
Atas perbuatannya terduga pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 Jo 53 Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," pungkasnya. (Ries)