Apes Maling Motor Di Batioh Banyuates Diikat Dan Digelandang Ke Kantor Polisi


 Terduga pelaku pencurian yang berisinial AY saat diamankan oleh warga (Foto: Istimewa)

 


Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Nasib apes menimpa terduga maling motor yang terciduk oleh warga Desa Batioh, setelah itu diikat dengan sebuah tali dan digelandang ke Mapolsek Banyuates, Rabu (04/08/2021)

 

Terduga maling motor tersebut berasal dari Desa Pancor, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Videonya penangkapan maling tersebut viral di berbagai media sosial dan nampak tangan serta kakinya diikat dengan tali.

 

Sedangkan Suud Ali, Kepala Desa Batioh membenarkan kejadian tersebut, sekitar jam 03.00 dini hari memang ada pemuda yang ingin mencuri sepeda motor di Desa Batioh.

 

"Pemuda tersebut diamankan oleh sebagian warga Desa Batioh, setelah itu diserahkan ke Mapolsek Banyuates," singkat Suud.

 

Sementara AKP Dodi Pratama, SIK, Kapolsek Banyuates juga membenarkan kejadian tersebut, bahwa telah diamankan oleh anggota Polsek Banyuates pemuda berinisial AY besaat melakukan percobaan pencurian di Dusun Kapasan, Desa Batioh, Kecamatan Banyuates.

 

"Awalnya terduga pelaku pencurian motor yang berinisial AY yang berasal dari Desa Pancor, Kecamatan Ketapang, bersama temannya yang berinisial I, memasuki pekarangan rumah Syamsul yang terletak di Dusun Kapasan. Kemudian kedua pemuda tersebut melancarkan aksinya dan sempat memegang sepeda motor yang terparkir di halaman rumah Syamsul. Namun, nahas menimpa kedua pemuda tersebut dan dipergoki oleh Syamsul," kata Kapolsek Banyuates.

 

Setelah itu Syamsul meneriaki terduga kedua pencuri motor tersebut. Sontak warga keluar semua dan mengamankan pencuri yang berinisial AY, sementara temannya yang berinisial I berhasil melarikan diri. Dan setelah itu oleh warga digelandang ke Mapolsek Banyuates," tutur Perwira berparas ganteng tersebut.

 

Atas perbuatannya terduga pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 Jo 53 Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," pungkasnya. (Ries)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar