Jakarta,
lpktrankonmasi.com
Permohonan pengujian
materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, hari ini Rabu (7/7/2021), resmi didaftarkan di Mahkamah Konstitusi dengan
Nomor Online : 31/PAN.ONLINE/2021.
Pemohon uji materi UU
Pers ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian dan
Soegiharto Santoso.
Permohonan tersebut
didaftarkan oleh Kuasa Pemohon DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B.
Nainggolan, SH., Nimrod Androiha,
S.H., Christo Laurenz
Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. ke MK
pada pukul 12:23 siang
secara online dan diterima oleh panitera MK Muhidin.
Usai mendaftarkan uji
materi UU Pers ke MK secara online, salah satu kuasa hukum pemohon Vincent
Suriadinata mengatakan, pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat
memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15
ayat (5) UU Pers agar konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar
tidak terjadi inkonstitusionalitas.
Menurut kuasa hukum
pemohon, Vincent Suriadinata, pihaknya
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional
atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar dapat
konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi
inkonstitusionalitas.
"Pasal 15 ayat (2)
huruf f harus dimaknai 'dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh
masing-masing organisasi pers'. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh
Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di
bidang pers," ungkap Vincent, peraih gelar Master Hukum Universitas
Indonesia kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Rabu
(7/7/2021).
Lebih lanjut Vincent
menjelaskan, "Pasal 15 ayat (5) harus dimaknai Keputusan Presiden bersifat
administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers,
perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres
pers yang demokratis. Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut
bertentangan dengan UUD 1945,” paparnya.
Kuasa hukum lainnya,
DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum mengatakan, Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan
Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara
konstitusional, dalam rangka mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional
warga negara. "Dalam hal ini Pemohon yang menjalakan profesi sebagai
wartawan, dan terlibat dalam organisasi pers. Selama ini, Pemohon merasa bahwa
pewujudnyataan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers, tidak
sesuai dengan hakikat dan semangat penormaan dalam pembentukan UU. Oleh
karenanya, Pemohon melalui Kuasa Hukum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memberi tafsir konstitusional, yang mengikat bagi pihak terkait, dalam hal ini
Dewan Pers dan Presiden," paparnya.
Di tempat terpisah,
salah satu pemohon, Soegiharto Santoso mengatakan, dirinya berharap uji materi
ini bisa meluruskan kesalahan penerapan UU Pers.
Sementara pemohon
lainnya, Hence Mandagi mengungkapkan, uji materiil UU Pers ini bertujuan untuk
mengembalikan kewenangan organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers. "Jika uji materi ini dikabulkan maka setidaknya keikutsertaan
kawan-kawan wartawan di acara Mubes Pers dan Kongres Pers tidaklah
sia-sia," ujar Mandagi, yang juga menjabat Ketua Lembaga Sertifikasi
Profesi Pers Indonesia.
Sementara, Hans
Kawengian, selaku pemohon juga berharap agar upaya yang dilakukan ini (uji
materu UU Pers) bisa menyelesaikan persoalan diskriminasi dan ketidakadilan
yang diterima wartawan, media, maupun organisasi pers non konstituen Dewan
Pers. **
(Trankonmasi 001)