Surakarta,
lpktrankonmasi.com
- Tim Satgas Evakuasi kembali mengevakuasi 102
warga Kota Surakarta yang berstatus OTG dari 5 Kecamatan, diantaranya Jebres,
Laweyan, Pasar Kliwon, Banjarsari dan Serengan, Rabu (7/7/2021).
Para warga tersebut
selanjutnya dibawa ke tempat isolasi dan perawatan OTG Terpusat di SDN Cemara 2
Kecamatan Banjarsari dan SMPN 8 Kecamatan Jebres kota Surakarta menggunakan armada Bus milik Polresta
Surakarta, Den C Sat Brimobda Jateng, Satbrimobda Jateng, Dishub Kota Surakarta
serta mobil Ambulance Puskesmas setempat.
Kabidhumas Polda Jateng
Kombes Pol M. Iqbal Al-Qudusy mengatakan dalam menyikapi angka kasus aktif yang
cukup tinggi, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta saat ini tengah
melakukan langkah- langkah manajemen kontijensi dengan mengevakuasi para warga
yang berstatus OTG.
“Betul kami lakukan
evakuasi warga berstatus OTG sebagai strategi pemisah antara warga yang positif
dan yang sehat agar penularan bisa dicegah dan tidak meluas,” ucap Iqbal saat
ditemui dikantornya, Jumat (9/7).
“Dari data yang kami
himpun menunjukan 72 % kluster yang terjadi saat ini adalah cluster di
lingkungan keluarga,” imbuhnya.
Pemkot Surakarta
sendiri telah menyiapkan 8 tempat isolasi dan perawatan OTG terpusat dengan
kapasitas tempat tidur sebanyak 1.035 tempat tidur, di tempat tersebut para OTG
akan diberi pengawasan dan perawatan sesuai SOP oleh tenaga medis.
“Isolasi mandiri yang
selama ini dilakukan dirumah itu tidak efektif, karena fungsi pengawasan jadi
tidak optimal, pasien OTG banyak yang keluyuran akhirnya menyebarkan virus ke
orang lain,” tutur Iqbal
“Tak jarang pasien OTG yang isoman di rumah
justru kondisinya semakin memburuk karena SOP isoman tidak dipatuhi,” ujarnya.
Pemkot Surakarta juga
telah menyiapkan beberapa tempat isolasi dan perawatan terpusat lainnya untuk
pasien bergejala ringan di RS Bung Karno Kota Surakarta, selain AHD Boyolali
maupun Rumkit Lapangan TNI di Benteng Vastenberg.
Tak lupa Iqbal berpesan
kepada masyarakat untuk memutus mata rantai Covid, selama PPKM Darurat bila
tidak sangat penting agar di rumah saja, serta wajib Prokes 5 M.
(J Trankonmasi Tim)