Jepara,
lpktrankonmasi.com
Guna mengantisipasi
penyebaran Covid-19 yang menigkat signifikan, Pemerintah Jepara terus memperketat
pengawasan pendisiplinan mobilitas masyarakat melalui PPKM Darurat, Selasa
(6/7/2021).
Dandim 0719/Jepara
Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang, S.E.,M.I.Pol, Kapolres AKBP
Warsono,SH.,SIK.MH, Kajari Ayu Angung,S.H.,S.Ssos.,M.S(Han) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di
wilayah kecamatan Kalinyamat dan Mayong. Sidak tersebut merupakan patroli
pengawasan sekaligus sosialisasi imbauan penerapan PPKM Darurat yang
berlangsung di Jepara , 3 Sampai dengan 20 Juli 2021.
Selasa 15.00 Wib, Tiga
pucuk pimpinan Dandim, Kapolres, Kajari
turun langsung berpatroli menyasar berbagai lokasi yang berpotensi
menjadi sasaran kerumunan warga.
Mereka memonitor
aktivitas pedagang kaki lima di
sepanjang Jalan Pecangaan- Damaran
Kecamatan kalinyamat dan sejumlah rumah makan dan Apotek di Kalinyamat.
Dari hasil temuannya,
masih ada pedagang kaki lima, tempat usaha makan, warung, dan cafe yang
beroperasi dan masih ditemukan rumah
makan yang menyediakan tempat duduk untuk makan di tempat dan belum mematuhi
dalam kebijakan PPKM Darurat.
“Masih ada yang
melayani makan di tempat. Kami minta tutup dan sekaligus kita sosialisasi
terkait aturan jam batas buka dan tidak diperbolehkan melayani makan di
tempat,” kata Dandim.
“Kami lakukan
sosialisasi agar dapat mematuhi peraturan Intruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021
Dan Surat Edaran Bupati Jepara Nomor :443/2389/2021 tercantum terkait PPKM
darurat,"imbuhnya.
(J Trankonmasi Tim)