Magelang,
lpktrankonmasi.com
Masih saja ada warga
yang tidak mengindahkan penerapan acara pernikahan di masa PPKM Darurat. Adalah
warga di Dusun Caruban, Desa Blongkeng , Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang yang
menggelar acara ngunduh mantu dan akhirnya Polisi menghentikan acara tersebut
dengan tegas dan humanis, Minggu (11/7/2021).
Hal tersebut dibenarkan
oleh Kapolres Magelang melalui Kapolsek Nguwar Iptu Gembong Ardiyanto
mengatakan acara ngunduh mantu/resepsi pernikahan yang rencananya akan digelar
pada pukul 14.00 wib telah dihentikan.
"Saat kami datang
bersama anggota, dan memberikan penjelasan kepada tuan rumah bahwa acara
resepsi untuk sementara ditiadakan. Sesuai Instruksi Mendagri No 19 Tahun 2021
dimana untuk kegiatan resepsi pernikahan selama pemberlakuan PPKM Darurat
ditiadakan," ungkapnya.
Setelah diberikan
penjelasan, pihak yang bersangkutan dan disaksikan oleh Kepala Desa setempat
akhirnya menerima dan bersedia membatalkan acara ngunduh mantu.
" Yang punya Hajat
menerima penjelasan kami dan seluruh persiapan di tempat yang akan dibuat acara
resepsi termasuk tenda langsung dilakukan pembongkaran," jelas
Gembong.
Melalui melalui
Kasubbaghumas Iptu Abdul Muthohir Kapolres Magelang menghimbau kepada
seluruh masyarakat Kab. Magelang untuk bisa mematuhi segala ketentuan terkait
penerapan PPKM Darurat yang akan berakhir tanggal 20 Juli 2021.
Ia meminta masyarakat
supaya disiplin melaksanakan Protokol kesehatan 5M guna memutus mata rantai
penyebaran Covid 19.
Menurutnya acara
resepsi pernikahan menimbulkan kerumunan dan sangat berpotensi terhadap
penyebaran Covid-19 serta dapat menimbulkan klaster baru.
"Tunda dulu sampai
PPKM darurat ini selesai. Kepada masyarakat yang mengetahui akan ada kegiatan
yang berujung kerumunan agar menginformasikan kepada petugas agar segera
bisa dicegah," himbau Muthohir.
Peristiwa serupa sehari
sebelumnya acara resepsi pernikahan juga telah dihentikan Tim Satgas Covid-19
Kecamata Borobudur yang digelar warga di Balkondes Ngadiharjo Sabtu (10/7/2021)
karena telah melanggar Prokes Covid 19 dan ketentuan PPKM Darurat.
(Mgl Trankonmasi )