Brebes,
lpktrankonmasi.com - Polisi tangkap seorang pria berinisial MI alias I (27)
warga Losari Kabupaten Brebes yang diduga menjadi provokator aksi penolakan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Brebes, Jawa Tengah
(Jateng).
"Modusnya
menyerukan untuk berkerumun atau berkumpul," kata Kabid Humas Polda Jateng
Kombes M. Iqbal Al-Qudusy kepada wartawan, Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Iqbal menjelaskan,
perkara ini awalnya ketika pada Minggu 18 Juli 2021, jajaran kepolisian sedang
berpatroli di pos penyekatan Simpang 3 Exit Tol Brebes Barat. Dalam hal itu,
polisi meminta keterangan dua orang saksi. Pengakuannya bahwa mereka ingin
mengikuti seruan Brebes bergerak untuk aksi menolak PPKM di Alun-Alun Brebes.
Akhirnya, saksi
tersebut dibawa ke kantor polisi untuk menceritakan soal seruan aksi penolakan
PPKM Darurat yang kini berganti menjadi PPKM Level 4 tersebut. Menurut Iqbal,
dari pengakuan dua orang tadi, mereka mendapatkan seruan dari postingan grup
Facebook bernama Losari Dalam Berita.
"Setelah adanya
laporan selanjutnya mencari informasi keberadaan tersangka, setelah di dapat
informasi petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Iqbal.
Kabidhumas menjelaskan
selain kasus yang menjerat MI, Ditreskrimsus Polda Jateng juga telah mendapati
tiga akun Facebook yang berisikan berita bohong dan ujaran kebencian terkait
PPKM Darurat dari hasil operasi siber.
Selain itu penyidik
juga mendapati 11 link tik tok yang menyebarkan ujaran kebencian dan
provokatif.
"Peyidik melakukan
take down terhadap sejumlah kasus tersebut,"tutupnya.
Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatanya, tersangka MI akan dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU
RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 UU RI
Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
(JTrankonmasi Tim)