SEMARANG,
lpktrankonmasi.com
Jajaran kepolisian
Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan dua orang terduga provokator rencana
aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah di Jateng, Sabtu (24/7/2021).
Kapolda Jateng Irjen
Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut dua
orang yang diamankan masing-masing berinisial N dan B di Semarang, Jumat
(23/7/2021).
Pelaku N bertugas
sebagai inisiator dan host zoom meeting
untuk rapat aksi pada 24 Juli. Sementara B berperan sebagai penyebar ajakan
aksi di sejumlah media sosial dan grup Whatsapp.
"Benar, ada dua
orang yang kita amankan. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti,
handphone, dan screenshoot pesan
ajakan demo di grup Whatsapp, hingga rekaman zoom meeting," kata Iqbal.
Iqbal memaparkan, agar
tidak terdeteksi petugas, pelaku sengaja membuat grup WhatsApp dengan
menggunakan nama 'Group Klub Tenis'.
Dari pembicaraan di
grup tersebut, lanjut dia, diketahui adannya ajakan rencana aksi di beberapa
wilayah di Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.
Dari hasil
penyelidikan, diketahui sempat diadakan zoom meeting yang dilakukan Kamis
(22/7/2021) pukul 20.00 WIB dengan host 'ELLY AL YAHYA' di link zoom Meeting ID
: 81493262591.
"Penyidik saat ini
melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Kami menghimbau
masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap
pandemi Covid-19 segera berakhir," ujar dia.
Keduanya kini terancam
melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana.
(Trankonmasi Tim)