Pilkades Serentak Sampang Resmi Diserentakkan Tahun 2025

 

Yuliadi Setiawan, Sekda Kabupaten Sampang saat memimpin acara pers rilis bersama wartawan di Aula Pemkab Sampang (Foto: Varies)


Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Akibat merebaknya virus COVID-19 di Kabupaten Sampang maka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sampang, tahun 2021 resmi diserentakkan tahun 2025 yang akan dilaksanakan oleh 180 Desa yang ada di Kabupaten sampang, Senin (05/07/2021)


Hal tersebut diungkapkan oleh Yuliadi Setiawan, Sekda Kabupaten Sampang saat menggelar pers rilis bersama wartawan di aula Pemkab Sampang, secara peraturan baik Perda dan Perbup sudah selesai. Namun, dengan penuh kehatian-hatian Bupati dan Wakil Bupati Sampang memutuskan pelaksanakan Pilkades digelar serentak tahun 2025.


Pemerintah Kabupaten Sampang juga sudah mengirim surat ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sudah ada surat balasan dari Kementrian Dalam Negeri," ucap Sekda Kabupaten Sampang.



Ia juga menambahkan, Kami memprediksi bahwa virus Corona tidak ada yang tau kapan berakhirnya, maka sesuai dengan surat edaran pemerintah pusat pada tahun 2026 COVID-19 akan segera berakhir, maka kami mempercepat melakukan Pesta demokrasi rakyat di Desa pada tahun 2025 yang akan diikuti oleh 180 Desa yang ada di Kabupaten Sampang dilakukan secara serentak.


Menurut Sekda Kabupaten Sampang, kalau nanti tahun 2025 pandemi COVID-19 makin merajalela, maka Pilkades di Kabupaten Sampang akan menggunakan sistem e-voting, dan sangat mungkin pelaksanaan Pilkades menggunakan sistem e-voting," jelas Yuliadi Setiawan.


Dan untuk masyarakat yang merasa keberatan dengan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tertanggal 30 Juni 2021. Silahkan datang melakukan audensi ke Pemkab kami jawab hingga puas, intinya kami ingin menyelamatkan rakyat dari virus COVID-19 yang semakin hari semakin mengganas di Kabupaten Sampang," tandasnya. (Ries)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar