Jepara , lpktrankonmasi.com
Personil gabungan TNI,
Polri, melaksanakan patroli protokol kesehatan dalam rangka mendukung
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diwilayah kabupaten Jepara, kamis (7/7/2021).
Dalam kegiatan patroli
dipimpin oleh Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang,
S.E.,M.I.Pol,Kapolres AKBP Warsono, SH.,SIK.MH, Kajari Ayu
Angung,S.H.,S.Ssos.,M.S(Han). Sasran
patroli adalah pusat keramaian masyarakat, tempat nongkrong, warung makan dan
lesehan yang ada di Jepara.
Dalam patroli tersebut,
Dandim, bersama Kapolres dan Kajari mengimbau kepada masyarakat agar tetap
disiplin protokol kesehatan menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.
Serta untuk pengelola atau pemilik warung, restoran, lesehan agar mematuhi
peraturan dari pemerintah mewajibkan pengunjung untuk memakai masker dan tidak
makan di tempat.
“Kami sampaikan imbauan
kepada masyarakat, pengunjung dan pengelola agar mematuhi protokol kesehatan 5M
dan pemberlakukan PPKM Darurat yaitu
pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat .”
Terkait PPKM Daruarat juga diinformasikan berlaku mulai
Tanggal 3 Sampai 20 Juli 2021 dimana
kegiatan masyarakat maksimal pukul 20.00 wib yang tujuannya agar tidak
menimbulkan kluster baru penularan wabah Covid-19 di wilayah kabupaten Jepara.
Dandim menambahkan
mengingat Jepara masuk zona 3 diharapkan peran serta semua pihak memiliki
kesadaran untuk mendukung peraturan yang dikeluarkan Pemerintah tujuannya untuk
memutus penyebaran Covid-19.
“Kita semua harus
bersinergi demi Jepara, tanpa dukungan dan kesadaran untuk disiplin protokol
kesehatan. Mari sama-sama jaga diri, jaga keluarga, jaga negara “ terang
Dandim.
Selain memberikan imbuan,
petugas juga meminta warga yang masih berkerumun atau nongkrong untuk
membubarkan diri dan juga melakukan pembinaan bagi warga yang tidak memakai
masker, pungkasnya.
(J trankonmasi Tim)