Jepara,
lpktrankonmasi.com
Anggota Koramil
06/Welahan Serda Mujtahid,Poksek Welahan,BKo Yonkav 2/TC dan BKo Perintis Polda
Jateng Melaksanakan giat Patroli dalam
rangka Penegakkan PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Welahan, Senin (5/7/2021).
Sebelum mentertibkan
dan membubarkan, kita memberikan imbauan kepada masyarakat, untuk mematuhi
anjuran pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covd-19 yaitu protokol
kesehatan yg mana selalu pakai masker, cuci tangan dan selalu menjaga jarak.
Dengan di keluarkannya
peraturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali terhitung mulai tanggal 3 sampai dengan
20 juli 2021 semua kegiatan di batasi sampai pukul 20.00 Wib bagi pedagang kaki
lima, membatasi kegiatan di luar rumah serta pelarangan kegiatan ibadah di
masjid selama di berlakukannya PPKM Darurat.
Adapun sasaran patroli adalah
jalan-jalan protokol, tempat keramaian masyarakat seperti kawasan cafe atau
angkringan, serta pusat pertokoan.
Untuk itu jajaran
Muspika Kecamatan Welahan melalui Koramil 06/Welahan, Polsek Welahan ,Satpol PP
Kecamatan Welahan serta Pasukan BKO dari Yonkav 2/TC melaksanakan patroli dan
imbauan agar kegiatan di malam hari di batasi sampai pukul 20.00 Wib secara
tegas, humanis serta sopan sehingga kegiatan ini bisa di jalankan bersama untuk
tujuan menekan penyebaran virus Covid 19 di indonesia secara umum dan khusus di
wilayah Kabupaten Jepara, pungkas Babinsa.
(J Trankonmasi Tim)