SEMARANG,
lpktrankonmasi.com - Jajaran
Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan pengecekan secara langsung
ke toko obat serta Apotek untuk memastikan penjualan sesuai dengan Harga Eceran
Tertinggi (HET), yang diatur oleh Pemerintah selama Pandemi Covid-19.
"Ditresnarkoba
Polda Jawa Tengah telah melakukan pengecekan dan monitoring obat 11 jenis di
Apotek dan toko obat," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal
Al-Qudusy kepada awak media, Semarang, Selasa (6/7/2021).
Selain mengecek harga
jual, Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya juga memastikan untuk mencegah adanya
tindakan dugaan penimbunan terhadap obat-obatan yang kerap dipakai untuk
menangani virus corona dewasa ini.
"Polda Jateng
sudah bergerak, kami imbau masyarakat tak berspekulasi soal penimbunan. Karena
apabila hal itu terjadi maka kami tidak segan menindak tegas pelakunya,"
ujar Iqbal.
Dari hasil pengecekan
langsung, dikatakan Iqbal, pihaknya tidak menemukan adanya permainan harga dan
indikasi penimbunan.
Meskipun, menurut
Iqbal, ada beberapa toko obat dan Apotek memang tidak menjual jenis tertentu
serta persediaan stoknya sedang kosong.
"Tidak ada, memang
stok di tingkat toko obat dan apotek 11 Obat tersebut tidak ada dan tidak
dijual," ucap Iqbal.
Adapun ke-11 jenis obat
yang dicek oleh polisi diantaranya, 1. Favipiravir 200 Mg Tablet; 2. Remdesivir
100 Mg Injeksi ;3. Oseltamivir 75 Mg Kapsul; 4. Intravenous Imuglobulin 5% 50
ml Infus ; 5. Intravenous Imuglobulin 10% 25 ml Infus ; 6. Intravenous
Imuglobulin 10% 50 ml Infus; 7. Invermectin 12 Mg; 8. Tocilizumab 400 mg/ 20 ml
Infus ; 9. Tocilizumab 80 mg/ 4 ml Infus; 10. Azithromycin 500 Mg Tablet :
kosong / Obat sejenis Zitrolic harga Rp. 5000,-/14.000,- tergantung merk ;11.
Azithromycin 500 Mg Infus.
(J Trankonmasi Tim)