Operasi Gabungan Berikan Teguran Humanis Bagi Pelanggar PPKM Darurat


 

Magelang, lpktrankonmasi.com

 

Tim Gabungan penertiban dan penegakan hukum protocol kesehatan Covid-19  dan PPKM Darurat Kabupaten Magelang terus lakukan kegiatan sosialisasi guna menekan penyebaran Covid-19.

 

Kegiatan operasi yang digelar pada Rabu malam ( 14/7/2021) dilakukan di wilayah Kecamatan Muntilan dengan sasaran pelaku usaha, restoran atau rumah makan, pertokoan, pusat olahraga, masyarakat yang berkerumun dan warga yang tidak bermasker.

 

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Iptu Muthohir, SH selaku Kasubbag Humas Polres Magelang.

 

"Bagi warga yang melanggar aturan, kami melakukan teguran secara humanis sambil memberikan sosialisasi PPKM Darurat," jelas Kasubbag Humas Polres Magelang, Iptu Abdul Muthohir SH.

 



Iptu Abdul Muthohir SH yang ikut terlibat dalam operasi sejak pukul 19.00 hingga 23.00 juga menjelaskan tentang tujuan dilakukannya operasi tersebut.

 

“Intinya adalah melaksanakan penertiban dan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap Instruksi Bupati (Inbup) Magelang Nomor 3 Tahun 2021 tentang  PPKM Darurat. Hal itu dimulai sejak 3 sampai 20 Juli 2021.  Dengan sasaran pelaku usaha, restoran atau rumah makan, pertokoan, pusat olahraga, masyarakat yang berkerumun dan warga yang tidak mengenakan masker,” jelas Muthohir.

 

Kegiatan itu dipimpin Kasi Bintramtib Pol PP Kabupaten Magelang, Isman.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut i anggota TNI enam personel, anggota Polri 10 personel,

anggota Satpol PP 10 personel, dan tujuh anggota Dinas Perhubungan.

 

Rute yang diambil dalam kegiatan operasi gabungan tersebut mulai dari  Kantor Satpol PP Kab. Magelang - Jalan Soekarno Hatta Magelang - Jalan Lettu Sugiarno Muntilan - Jalan Gunungpring Muntilan - Makam pesantren Gunungpring - Jalan Pemuda Muntilan dan kembali ke kantor Satpol PP.

 

Muthohir juga menghimbau kepada para pelaku usaha, restoran atau rumah makan, lapak jalanan, pusat olahraga dan pertokoan, dalam masa PPKM Darurat agar mematuhi pelaksanaan Inbup Magelang Nomor 3 Tahun 2021, bahwa rumah makan tidak boleh menerima konsumen makan di tempat, tetapi hanya melayani delivery Order dan tutup pada pukul 20.00 WIB.

 

Disamping itu petugas juga memberikan teguran dan informasi kepada penjual makanan lapak jalanan dan pemilik pusat olahraga yang belum paham terhadap pemberlakuan PPKM Darurat.

 

Sosialisasi dan teguran juga diberikan kepada warga yang tidak memakai masker, dan yang berkerumun. Tak bosan-bosannya petugas memberikan edukasi agar menerapkan 5 M.

 

Agar para pelaku usaha lebih memahami tentang Inbup Magelang Nomor 3 Tahun 2021 petugas operasi gabungan memberikan selebaran Inbup Magelang Nomor 3 Tahun 2021 sebagai pedoman  pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali 2021 dan menempelkan selebaran tidak melayani makan di tempat, hanya delivery saja.

 

"Selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar," katanya

 

Keberhasilan penekanan penyebaran Covid-19 harus didukung kedisiplinan warga/masyarakat dengan menerapkan 5 M.

 

1. Mencuci Tangan

Rutin mencuci tangan hingga bersih adalah salah satu protokol kesehatan yang cukup efektif untuk mencegah penularan virus corona. Untuk hasil yang maksimal, disarankan untuk mencuci tangan setidaknya selama 20 detik beberapa kali sehari, terutama saat: 

  • Sebelum memasak atau makan;
  • Setelah menggunakan kamar mandi;
  • Setelah menutup hidung saat batuk atau bersin.

Untuk membunuh virus dan kuman-kuman lainnya, gunakan sabun dan air atau pembersih tangan dengan alkohol setidaknya dengan kadar 60 persen. 

2. Memakai Masker

memakai masker meski berada di dalam rumah pada kondisi tertentu. Menurut CDC, penggunaan masker di dalam rumah perlu dilakukan ketika:

  • Terdapat anggota keluarga yang terinfeksi COVID-19.
  • Terdapat anggota keluarga yang berpotensi terkena COVID-19 karena aktivitas di luar rumah.
  • Merasa terjangkit atau mengalami gejala COVID-19.
  • Ruangan sempit.
  • Tidak bisa menjaga jarak minimal dua meter. 

3. Menjaga Jarak

Protokol kesehatan lainnya yang perlu dipatuhi adalah menjaga jarak. Protokol kesehatan ini dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI dalam “Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.”

Di sana disebutkan, menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplets dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan. Bila tidak memungkinkan melakukan jaga jarak, maka dapat dilakukan berbagai rekayasa administrasi dan teknis lainnya. 

Rekayasa administrasi dapat berupa pembatasan jumlah orang, pengaturan jadwal, dan sebagainya. Sedangkan rekayasa teknis, antara lain dapat berupa pembuatan partisi, pengaturan jalur masuk dan keluar, dan sebagainya.

4. Menjauhi Kerumunan

Selain tiga hal di atas, menjauhi kerumunan merupakan protokol kesehatan yang juga harus dilakukan. Menurut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), masyarakat diminta untuk menjauhi kerumunan saat berada di luar rumah. Ingat, semakin banyak dan sering kamu bertemu orang, maka kemungkinan terinfeksi virus corona pun semakin tinggi.

Oleh sebab itu, hindari tempat keramaian terutama bila sedang sakit atau berusia di atas 60 tahun (lansia). Menurut riset lansia dan pengidap penyakit kronis memiliki risiko yang lebih tinggi terserang virus corona. 

5. Mengurangi Mobilitas

Virus penyebab corona bisa berada di mana saja. Jadi, semakin banyak dirimu menghabiskan waktu di luar rumah, maka semakin tinggi pula terpapar virus jahat ini. Oleh karena itu, bila tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah berada di rumah.

Menurut Kemenkes, meski sehat dan tidak ada gejala penyakit, belum tentu dirimu pulang ke rumah dengan keadaan yang masih sama. Pasalnya, virus corona dapat menyebar dan menginfeksi seseorang dengan cepat.

 

Sayangi diri sendiri, keluarga, tetangga dan saudara.

 

(Mgl Trankonmasi Tim)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar