Magelang, lpktrankonmasi.com
Tim Gabungan penertiban dan penegakan hukum protocol kesehatan Covid-19 dan PPKM Darurat Kabupaten Magelang terus
lakukan kegiatan sosialisasi guna menekan penyebaran Covid-19.
Kegiatan operasi yang digelar pada Rabu malam ( 14/7/2021) dilakukan di wilayah
Kecamatan Muntilan dengan sasaran pelaku usaha, restoran atau rumah makan,
pertokoan, pusat olahraga, masyarakat yang berkerumun dan warga yang tidak bermasker.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Iptu Muthohir, SH selaku
Kasubbag Humas Polres Magelang.
"Bagi warga yang melanggar aturan, kami melakukan teguran secara
humanis sambil memberikan sosialisasi PPKM Darurat," jelas Kasubbag Humas
Polres Magelang, Iptu Abdul Muthohir SH.
Iptu Abdul Muthohir SH yang ikut terlibat dalam operasi sejak pukul
19.00 hingga 23.00 juga menjelaskan tentang tujuan dilakukannya operasi
tersebut.
“Intinya adalah melaksanakan penertiban dan penegakan hukum terhadap
masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap Instruksi Bupati (Inbup)
Magelang Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM
Darurat. Hal itu dimulai sejak 3 sampai 20 Juli 2021. Dengan sasaran pelaku usaha, restoran atau
rumah makan, pertokoan, pusat olahraga, masyarakat yang berkerumun dan warga
yang tidak mengenakan masker,” jelas Muthohir.
Kegiatan itu dipimpin Kasi Bintramtib Pol PP Kabupaten Magelang, Isman.
Hadir dalam kegiatan tersebut i anggota TNI enam personel, anggota Polri
10 personel,
anggota Satpol PP 10 personel, dan tujuh anggota Dinas Perhubungan.
Rute yang diambil dalam kegiatan operasi gabungan tersebut mulai dari Kantor Satpol PP Kab. Magelang - Jalan
Soekarno Hatta Magelang - Jalan Lettu Sugiarno Muntilan - Jalan Gunungpring
Muntilan - Makam pesantren Gunungpring - Jalan Pemuda Muntilan dan kembali ke
kantor Satpol PP.
Muthohir juga menghimbau kepada para pelaku usaha, restoran atau rumah
makan, lapak jalanan, pusat olahraga dan pertokoan, dalam masa PPKM Darurat
agar mematuhi pelaksanaan Inbup Magelang Nomor 3 Tahun 2021, bahwa rumah makan
tidak boleh menerima konsumen makan di tempat, tetapi hanya melayani delivery
Order dan tutup pada pukul 20.00 WIB.
Disamping itu petugas juga memberikan teguran dan informasi kepada
penjual makanan lapak jalanan dan pemilik pusat olahraga yang belum paham
terhadap pemberlakuan PPKM Darurat.
Sosialisasi dan teguran juga diberikan kepada warga yang tidak memakai
masker, dan yang berkerumun. Tak bosan-bosannya petugas memberikan edukasi agar
menerapkan 5 M.
Agar para pelaku usaha lebih memahami tentang Inbup Magelang Nomor 3
Tahun 2021 petugas operasi gabungan memberikan selebaran Inbup Magelang Nomor 3
Tahun 2021 sebagai pedoman pelaksanaan
PPKM Darurat Jawa Bali 2021 dan menempelkan selebaran tidak melayani makan di
tempat, hanya delivery saja.
"Selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar," katanya
Keberhasilan penekanan penyebaran Covid-19 harus didukung kedisiplinan
warga/masyarakat dengan menerapkan 5 M.
1. Mencuci Tangan
Rutin mencuci tangan hingga bersih adalah
salah satu protokol kesehatan yang cukup efektif untuk mencegah penularan virus
corona. Untuk hasil yang maksimal, disarankan untuk mencuci tangan setidaknya
selama 20 detik beberapa kali sehari, terutama saat:
- Sebelum memasak atau makan;
- Setelah menggunakan kamar mandi;
- Setelah menutup hidung saat batuk atau bersin.
Untuk membunuh virus dan kuman-kuman lainnya,
gunakan sabun dan air atau pembersih tangan dengan alkohol setidaknya dengan
kadar 60 persen.
2. Memakai Masker
memakai masker meski berada di dalam rumah
pada kondisi tertentu. Menurut CDC, penggunaan masker di dalam rumah perlu
dilakukan ketika:
- Terdapat anggota keluarga yang terinfeksi COVID-19.
- Terdapat anggota keluarga yang berpotensi terkena
COVID-19 karena aktivitas di luar rumah.
- Merasa terjangkit atau mengalami gejala COVID-19.
- Ruangan sempit.
- Tidak bisa menjaga jarak minimal dua meter.
3. Menjaga Jarak
Protokol kesehatan lainnya yang perlu
dipatuhi adalah menjaga jarak. Protokol kesehatan ini dimuat dalam Keputusan
Menteri Kesehatan RI dalam “Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan
Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.”
Di sana disebutkan, menjaga jarak minimal 1
meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplets dari orang yang
bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan
berdesakan. Bila tidak memungkinkan melakukan jaga jarak, maka dapat dilakukan
berbagai rekayasa administrasi dan teknis lainnya.
Rekayasa administrasi dapat berupa pembatasan
jumlah orang, pengaturan jadwal, dan sebagainya. Sedangkan rekayasa teknis,
antara lain dapat berupa pembuatan partisi, pengaturan jalur masuk dan keluar,
dan sebagainya.
4. Menjauhi
Kerumunan
Selain tiga hal di atas, menjauhi kerumunan
merupakan protokol kesehatan yang juga harus dilakukan. Menurut Kementerian
Kesehatan RI (Kemenkes), masyarakat diminta untuk menjauhi kerumunan saat
berada di luar rumah. Ingat, semakin banyak dan sering kamu bertemu orang, maka
kemungkinan terinfeksi virus corona pun semakin tinggi.
Oleh sebab itu, hindari tempat keramaian
terutama bila sedang sakit atau berusia di atas 60 tahun (lansia). Menurut
riset lansia dan pengidap penyakit kronis memiliki risiko yang lebih tinggi
terserang virus corona.
5. Mengurangi
Mobilitas
Virus penyebab corona bisa berada di mana
saja. Jadi, semakin banyak dirimu menghabiskan waktu di luar rumah, maka
semakin tinggi pula terpapar virus jahat ini. Oleh karena itu, bila tidak ada
keperluan yang mendesak, tetaplah berada di rumah.
Menurut Kemenkes, meski sehat dan tidak ada
gejala penyakit, belum tentu dirimu pulang ke rumah dengan keadaan yang masih
sama. Pasalnya, virus corona dapat menyebar dan menginfeksi seseorang dengan
cepat.
Sayangi diri sendiri, keluarga, tetangga dan saudara.
(Mgl Trankonmasi Tim)