Juli, 21, 2021
Semarang,
lpktrankonmasi.com
Seorang laki-laki
berinisial W (32) terancam kurungan 20 tahun penjara pasalnya W didapati
menyelundupkan narkotika jenis sabu dalam plastik putih yang dibungkus kertas
karbon hitam dalam mesin kipas angin gantung.
Seperti yang
diterangkan oleh Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian dalam
konferensi pers yang digelar Senin
(19/7/2021). Bahwa kasus ini merupakan jaringan narkotika Malaysia dengan
barang bukti berupa paket yang akan dikirim melaui jalur penerbangan dari
Malaysia menuju Jawa Timur tepatnya di Madura melalui Kota Semarang.
Aksi laki-laki asal Kabupaten
Sampang Provinsi Jawa Timur tersebut terendus oleh Tim Bea Cukai Pelabuhan
Tanjung Emas Semarang yang curiga atas isi didalam paket dari Malaysia
expedisi JKS, Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Ditresnarkoba
Polda Jateng dengan melakukan controlled
delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan di Desa Bleben, Jawa
Timur.
"Dari hasil
profiling ditemukan barang yang mencurigakan, kami langsung turun ke lapangan
untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika
amphetamine jenis sabu,"katanya saat pers rilis di Loby Kantor Direktorat
Narkotika Polda Jateng, Senin (19/7). Setelah petugas melakukan
pengecekan ditemukan benar bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.
Selang satu hari yaitu
pada Jumat (09/7) petugas menangkap tersangka WFF yang merupakan jaringan
Internasional Malaysia-Indonesia. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke
Polres Pamekasan. Saat paket dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung yang
didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu seberat 1.002,21
gram.
"Kita temukan
didalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi
petugas saat di cek dengan sinar X-Ray," terangnya.
Setelah kita buka
didalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih, kita coba dengan
alat tes dilapangan ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis Narkotika
Golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu,"lanjutnya
Berdasarkan hasil
pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima
dan menanda tangani resi penerimaan paket.
"Yang bersangkutan
atau N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami
tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur,"jelasnya. Rencananya
bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.
"Kita berkomitmen
bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah
musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," tutupnya.
Sementara Kepala Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung
Emas Anton Martin menerangkan bahwa barang haram tersebut dicurigai ketika
melewati proses profiling di bandara.
"Yang namanya
jaringan narkoba bisa dari mana-mana oleh karena itu kita kawal dari pintu
masuk ke wilayah kita,"katanya.
Tersangka kini diancam
dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan
ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).
(J Trankonmasi Tim)