Jepara,
lpktrankonmasi.com
Peltu M Shulton dan
Babinsa Desa Kelet Serda M Junedi
mewakili Danramil-08/Keling menghadiri Rapat Koordinasi Petinggi, Muspika dan
Instansi Pemerintah dalam rangka penerapan PPKM Darurat bertempat di Pendopo Kecamtan Keling, Senin (5/7/2021).
Turut hadir dalam rapat
koordinasi penerapan PPKM darurat Camat
Keling Drs. Budi Krisnanto MH., Danramil 08/Keling diwakili Peltu M Shulton dan
Serda M Junedi, Kapolsek Keling AKP Hadi Riyono SH beserta Anggota, Kasi Trantib
Sukamto, Kepala Puskesmas Keling-I dr. Cosmas, Kepala Puskesmas Keling-II Bpk
Hariyanto, Petinggi se-kecamatan Keling.
Camat keling Drs. Budi
Krisnanto MH. menyampaikan mekanisme
penutupan tempat ibadah, pelaksanaan ibadah untuk sementara waktu dialihkan ke
rumah masing –masing dari tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021, Pelaksanaan tahlil, Fatayat di
masyarakat agar ditiadakan sementara waktu, Area wisata dan alun alun ditutup
sementara, mekanisme pelaksanaan pelayanan di kantor balai desa diserahkan
kepada Petinggi masing-masing, Pelaksanaan patroli tempat berkumpulnya massa
seperti cafe dan restoran ataupun rumah makan di batasi sampai dengan pukul
20.00 WIB, untuk hajatan diperbolehkan dengan syarat tidak lebih 30 orang yang
hadir dengan mematuhi persyaratan Prokes dan Penyediakan tempat isolasi mandiri
apabila karantina mandiri di rumah tidak memenuhi syarat agar di kirim ke
tempat karantina di Teluk Awur, Jepara.
Dalam kesempatan itu
Danramil 08/keling yang di wakili Peltu M Sulton menyampaikan dalam hal ini TNI
khususnya koramil 08/keling bersama polsek keling selalu siap mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan covid-19. Serta menghimbau
kepada supaya melapor kepada satgas
kecamatan apabila ada yang melanggar aturan PPKM darurat kita akan sikapi
secara bersama- sama, pungkas M Sulton.
(J Trankonmasi Tim)