Industri Hulu Migas Bina Vendor Dalam Negeri


 Jumpa Pers SKK Migas via Zoom


Lpktrankonmasi.com, JAKARTA – Pada tanggal 21 Juli 2021. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM (Ditjen Migas) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mulai implementasikan Program Penilaian dan Pembinaan Bersama Penyedia Barang/Jasa Dalam Negeri Penunjang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi.

 

Program tersebut bertujuan untuk memastikan kemampuan serta memberikan pembinaan kepada penyedia barang/jasa dalam negeri agar dapat memenuhi kualifikasi kebutuhan operasi dan proyek hulu migas di Indonesia.

 

“Selain untuk terus meningkatkan penggunaan barang/jasa dalam negeri, program ini juga menjadi bagian dari program “biro jodoh” (business match making)” terhadap industri penunjang hulu migas,” Kata Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas Erwin Suryadi pada Rabu (21/07/2021) di Jakarta.

 

Erwin menambahkan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian ESDM melalui Keputusan Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 0013.K/73/DJM.S/2019. “Peningkatan kapasitas penyedia barang/jasa industri penunjang migas menjadi sangat penting, sehingga mereka dapat memiliki kompetensi yang mumpuni agar dapat digunakan dengan maksimal oleh KKKS. Kondisi harga minyak yang mulai membaik juga diharapkan akan meningkatkan aktivitas KKKS,” ujarnya.

 

Menurut Erwin, terkait dengan metode pelaksanaan program penilaian dan pembinaan ini akan dilaksanakan oleh 20 KKKS (Eni, Premier, Pertamina, Petronas, JOB Pertamina - Medco Tomori, Repsol, HCML, Mubadala, Genting, Petrogas, BP, Inpex, Conocophillips, EMCL, Kangean, Medco, Chevron, PHR, Saka dan Petrochina) terhadap pabrikan dalam negeri dari 8 komoditas yaitu Chemical, Electrical, Instrumentation, Mechanical, Tubular-Valve-Fitting, Rotating, Structure, Drilling Subsurface. Dimana setiap KKKS akan melaksanakan program penilaian kepada 2-3 pabrikan dalam negeri yang nantinya akan memberikan pembinaan sebagai continuous improvement sesuai dengan kebutuhan hulu migas.

 

“Analisa gap dari hasil penilaian nanti diharapkan tidak hanya dari aspek teknikal bahkan juga dari aspek komersial sehingga penggunaan barang/jasa dalam negeri dapat memberikan nilai tambah pada peningkatan efisiensi biaya operasi dan proyek hulu migas di Indonesia”, ungkap Erwin.

 

Sementara itu Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Dwi Anggoro Ismukurniato menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan program ini. Dwi menyampaikan bahwa program tersebut merupakan langkah yang sangat bagus dengan adanya penyeragaman standar proses dan kriteria penilaian sehingga barang/jasa dalam negeri dapat digunakan diseluruh KKKS tanpa adanya kendala perbedaan standarisasi, Kamis (22/07/2021)

 

“Program ini diharapkan dapat menilai seluruh perusahaan penunjang hulu migas dalam negeri secara optimal untuk mendukung pemenuhan kebutuhan barang/jasa guna mendukung kelancaran operasi dan proyek KKKS di Indonesia,” terang Dwi.

Perwakilan KKKS, VP SCM and Assets Management Pertamina Sub Holding, Kunadi juga memberikan dukungannya. Disampaikan Kunadi, pelaksanaan program penilaian dan pembinaan ini dapat mendukung meningkatkan capaian target TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) tahunan KKKS. “Sampai dengan Kuartal II 2021 Pertamina Sub Holding Upstream sudah mencapai target TKDN tahun ini dengan keterlibatan lebih dari 100 penyedia barang/jasa dalam negeri,” pungkasnya.

 

Perlu diketahui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(Sampang Trankonmasi Tim)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar