Jumpa Pers SKK Migas via Zoom
Lpktrankonmasi.com, JAKARTA – Pada tanggal 21 Juli 2021. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM (Ditjen Migas) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mulai implementasikan Program Penilaian dan Pembinaan Bersama Penyedia Barang/Jasa Dalam Negeri Penunjang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Program tersebut
bertujuan untuk memastikan kemampuan serta memberikan pembinaan kepada penyedia
barang/jasa dalam negeri agar dapat memenuhi kualifikasi kebutuhan operasi dan
proyek hulu migas di Indonesia.
“Selain untuk terus
meningkatkan penggunaan barang/jasa dalam negeri, program ini juga menjadi
bagian dari program “biro jodoh” (business match making)” terhadap industri
penunjang hulu migas,” Kata Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan
Analisis Biaya SKK Migas Erwin Suryadi pada Rabu (21/07/2021) di Jakarta.
Erwin menambahkan bahwa
program ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian ESDM melalui
Keputusan Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 0013.K/73/DJM.S/2019. “Peningkatan
kapasitas penyedia barang/jasa industri penunjang migas menjadi sangat penting,
sehingga mereka dapat memiliki kompetensi yang mumpuni agar dapat digunakan
dengan maksimal oleh KKKS. Kondisi harga minyak yang mulai membaik juga
diharapkan akan meningkatkan aktivitas KKKS,” ujarnya.
Menurut Erwin, terkait
dengan metode pelaksanaan program penilaian dan pembinaan ini akan dilaksanakan
oleh 20 KKKS (Eni, Premier, Pertamina, Petronas, JOB Pertamina - Medco Tomori,
Repsol, HCML, Mubadala, Genting, Petrogas, BP, Inpex, Conocophillips, EMCL,
Kangean, Medco, Chevron, PHR, Saka dan Petrochina) terhadap pabrikan dalam
negeri dari 8 komoditas yaitu Chemical, Electrical, Instrumentation,
Mechanical, Tubular-Valve-Fitting, Rotating, Structure, Drilling Subsurface.
Dimana setiap KKKS akan melaksanakan program penilaian kepada 2-3 pabrikan
dalam negeri yang nantinya akan memberikan pembinaan sebagai continuous
improvement sesuai dengan kebutuhan hulu migas.
“Analisa gap dari hasil
penilaian nanti diharapkan tidak hanya dari aspek teknikal bahkan juga dari
aspek komersial sehingga penggunaan barang/jasa dalam negeri dapat memberikan
nilai tambah pada peningkatan efisiensi biaya operasi dan proyek hulu migas di
Indonesia”, ungkap Erwin.
Sementara itu Direktur
Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Dwi Anggoro Ismukurniato menyampaikan
dukungannya terhadap pelaksanaan program ini. Dwi menyampaikan bahwa program
tersebut merupakan langkah yang sangat bagus dengan adanya penyeragaman standar
proses dan kriteria penilaian sehingga barang/jasa dalam negeri dapat digunakan
diseluruh KKKS tanpa adanya kendala perbedaan standarisasi, Kamis (22/07/2021)
“Program ini diharapkan
dapat menilai seluruh perusahaan penunjang hulu migas dalam negeri secara
optimal untuk mendukung pemenuhan kebutuhan barang/jasa guna mendukung
kelancaran operasi dan proyek KKKS di Indonesia,” terang Dwi.
Perwakilan KKKS, VP SCM
and Assets Management Pertamina Sub Holding, Kunadi juga memberikan
dukungannya. Disampaikan Kunadi, pelaksanaan program penilaian dan pembinaan
ini dapat mendukung meningkatkan capaian target TKDN (Tingkat Kandungan Dalam
Negeri) tahunan KKKS. “Sampai dengan Kuartal II 2021 Pertamina Sub Holding
Upstream sudah mencapai target TKDN tahun ini dengan keterlibatan lebih dari
100 penyedia barang/jasa dalam negeri,” pungkasnya.
Perlu diketahui Satuan
Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas
melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan
Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan
sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan
penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(Sampang Trankonmasi
Tim)