Pembatasan kegiatan dalam PPKM Darurat mulai Tgl 3 - 20 Juli 2021, sesuai Instruksi Presiden RI Joko Widodo, mari kita sukseskan.
Jepara,
lpktrankonmasi.com - PPKM Darurat Koramil 05/Mayong Bersam Polsek Nalumsari Woro-Woro dalam
memaksimalkan pembatasan kegiatan dan penerapan prokes di Pasar Kali Dukuh Gandu Jepara melalui
instruksi mentri dalam negri no.15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat darurat Corona virus disease 19 di wilayah Jawa bali yang
berlaku dari tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, maka
jajaran TNI – Polri siap mengawal dan
melaksanakannya dalam penanggulangan pandemi, Selasa (6/7/2021).
Koramil 05/mayong
melaksanakan kegiatan PPKM darurat, bersama dengan polsek Nalumsari dan Satgas
PPKM Mikro melaksanakan woro-woro guna
mensosialisasikan kegiatan PPKM darurat melakukan pembatasan kegiatan serta
untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam meneraokan protokol kesehatan.
Kegiatan woro-woro
dipimpin oleh Kanit Binmas Aiptu maryadi bersama dengan Babinsa dan Satgas
PPKM Kecamatan Nalumsari secara bersama-sama melaksanakan kegiatan
woro-woro dengan menggunakan pengeras suara di pasar kali dukuh Gandu, Desa
Nalumsari kecamatan Nalumsari.
Babinsa Koptu Kartoni
menyampaikan bahwa bersama instansi terkait kami dukung dan laksanakan program
pemerintah dalam hal penanganan dan penanggulangan pandemi covid.
Selain itu petugas juga
menyambangi objek vital, perkantoran dan tempat kegiatan masyarakat lainnya
guna mengingatkan ketentuan yang berlaku pada saat masa PPKM Darurat.
(J Trankonmasi Tim)