Magelang,lpktrankonmasi.com
Karena
dinilai melanggar aturan Prokes dan PPKM Darurat, resepsi pernikahan yang
digelar warga di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngadiharjo, Kecamatan
Borobudur, Magelang, dihentikan oleh Petugas Satgas Covid-19, Kecamatan
Borobudur. Sabtu (10/7/2021).
Hal
tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Borobudur AKP Sigit Asnawi, SH, saat
dikonfirmasi tentang peristiwa tersebut.
"Iya
benar kami bersama tim Satgas Covid-19, Kevcamatan Borobudur menghentikan
kegiatan tersebut karena melanggar aturan PPKM darurat," jelasnya.
Penghentian
tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.
"Setelah
kita sampai di lokasi, kita dapati acara resepsi itu melanggar prokes, yakni
adanya kerumunan yang melebihi aturan," kata Sigit.
Selanjutnya
dilakukan pendekatan persuasif dengan perangkat desa setempat dan panitia serta
yang punya hajat, akhirnya acara resepsi tersebut dihentikan.
"Setelah
kita beri penjelasan, baik panitia maupun yang bersangkutan bisa menerima, dan
acara tidak dilanjutkan," ungkapnya.
Sigit
menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan dari pemerintah yang
tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM
Darurat.
"Tunda
dulu kegiatan masyarakat, seperti resepsi, acara keagamaan, maupun kesenian.
Karena kegiatan-kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerumunan yang mengakibatkan
tingkat penyebaran virus Covid-19 makin tinggi," himbaunya.
Perlu
diketahui Instruksi Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2021 di masa PPKM Darurat di
larang melaksanakan hajatan yang dapat mendatangkan kerumunan massa hanya
dibatasi 10 orang saja sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Virus
Covid 19.
Maka
dari itu acara Resepsi dan kegiatan masyarakat lainya yang melebihi aturan
dapat dibubarkan.
(Mgl Trankonmasi Tim)