Dinilai Langgar PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan Batal Digelar


 

Magelang,lpktrankonmasi.com

 

Karena dinilai melanggar aturan Prokes dan PPKM Darurat, resepsi pernikahan yang digelar warga di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngadiharjo, Kecamatan Borobudur, Magelang, dihentikan oleh Petugas Satgas Covid-19, Kecamatan Borobudur. Sabtu (10/7/2021).

 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Borobudur AKP Sigit Asnawi, SH, saat dikonfirmasi tentang peristiwa tersebut.

 

"Iya benar kami bersama tim Satgas Covid-19, Kevcamatan Borobudur menghentikan kegiatan tersebut karena melanggar aturan PPKM darurat," jelasnya.


Penghentian tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.

 

"Setelah kita sampai di lokasi, kita dapati acara resepsi itu melanggar prokes, yakni adanya kerumunan yang melebihi aturan," kata Sigit.

 

Selanjutnya dilakukan pendekatan persuasif dengan perangkat desa setempat dan panitia serta yang punya hajat, akhirnya acara resepsi tersebut dihentikan.

 

"Setelah kita beri penjelasan, baik panitia maupun yang bersangkutan bisa menerima, dan acara tidak dilanjutkan," ungkapnya.

 

Sigit menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.



"Tunda dulu kegiatan masyarakat, seperti resepsi, acara keagamaan, maupun kesenian. Karena kegiatan-kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerumunan yang mengakibatkan tingkat penyebaran virus Covid-19 makin tinggi," himbaunya.

 

Perlu diketahui Instruksi Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2021 di masa PPKM Darurat di larang melaksanakan hajatan yang dapat mendatangkan kerumunan massa hanya dibatasi 10 orang saja sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Virus Covid 19.

 

Maka dari itu acara Resepsi dan kegiatan masyarakat lainya yang melebihi aturan dapat dibubarkan.

 

(Mgl Trankonmasi Tim)

 


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar