Diduga Menghina Salah Satu Ulama di Sampang, Lima Akun Facebook di Laporkan Ke Polisi

Kelompok Pemuda Pecinta Ulama' bersama Kuasa Hukumnya saat memperlihatkan Surat Tanda Penerimaan Pelaporan ke Awak Media di Depan Mapolres Sampang (Foto: Anaf Biro Sampang)


 Lpktrankonmasi, Sampang - Dianggap telah mencemarkan nama baik salah satu Tokoh Agama di Kabupaten Sampang, sekelompok pemuda yang mengaku para pecinta Ulama' melaporkan lima akun facebook ke Polres Sampang, Jum'at (02/07/2021).


Berdasarkan informasi yang di peroleh media ini, laporan dengan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan melalui online (Medsos FB), dengan kuasa hukum pelapor Moh. Taufik.


Menurut Moh. Taufik, selakh kuasa hukum dari pelapor saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan ke polres Sampang dengan aduan pencemaran nama baik melalui akun Facebook.


"Kami (para pecinta Ulama') tentunya sangat kecewa dengan beberapa komentar dan postingan yang telah melakukan ujaran kebencian dan penghinaan kepada salah satu tokoh Ulama' dikabupaten Sampang. Sehingga, kami sepakat untuk melapor para pemilik akun agar lebih hati-hati dan bijak dalam bermedia sosial (Medsos)," ucapnya.


"Kalau hal seperti ini dibiarkan, maka para pengguna medsos akan terus menerus mudah dan gampang menghina pihak lain, dengan dalih khilaf," ungkapnya.


Saat disinggung bila ada permintaan maaf dari pelaku. Taufik menegaskan, itu masih belum dibicarakan. Kami berharap kepada kepada Kapolres Sampang yang sudah kami sampaikan melalui Kasat Reskrim agar segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku atau pemilik akun terlapor.


Sementara, Moh. Lasum ketua Ikatan Santri Alumni Darul Ulum (IS'AD) sangat mengapresiasi gerakan yang dilakukan oleh teman - teman Alumni, Simpatisan, Muhibbin, dan para Pemuda yang tergabung di Pecinta Ulama'.


"Saya sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Lembaga Bantuan Hukum - Ikatan Santri Alumni Darul Ulum Gersempal (LBH - IS'AD). Dengan sigap langsung merapatkan barisan untuk melakukan koordinasi dengan beberapa pihak dalam menanggapi pencemaran nama baik salah satu tokoh Ulama' dikabupaten Sampang,"ucapnya.


Pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Sampang agar segera bertindak dengan kasus ini.


"Kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Sampang, supaya bertindak tegas dalam menangani kasus laporan pencemaran nama baik ini, agar kedepan para pengguna medsos lebih waspada dan tidak sembarangan memposting dan memberikan komentar," cetusnya.


"Juga LBH IS'AD dan teman-teman jurnalis terus bisa mengawal kasus pencemaran nama baik salah satu Ulama' di Kabupaten Sampang ini," pungkasnya.


Perlu di ketahui, lima akun Facebook yang di laporkan oleh Kelompok Pecinta Ulama' antara lain, Ki Ageng Wijaksana, Nora Putri Bungsu, Muhammad Faris, Yelgusrimay Ekevek, Tersakiti taufiqq Safina. (Naf)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar