Jepara,
lpktrankonmasi.com
Penegakan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten
Jepara, khususnya Kecamatan Mlonggo
dilaksanakan aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP semalam, senin (12/07/2021).
Kegiatan yang dipimpin
langsung Danramil 09/Mlonggo Kapten Arh Elfian Jaya Sudrajat dimulai Pukul 19.30 WIB. Mereka melakukan
imbauan, pembubaran dan pembatasan kegiatan massa dalam menegakkan PPKM
Darurat, guna mencegah penyebaran virus di wilayah kabupaten Jepara.
Aparat gabungan memulai
aksinya ke sejumlah pedagang makanan, toko klontong,
angkringantempat nongkrong anak-anak muda,
diminta untuk di tutup. Bahkan tidak sedikit dari warga dijumpai tak
mengenakan masker, sehingga diberikan sanksi push up dan lainnya.
Danramil menuturkan, penegakan PPKM Darurat di wilayah
Kabupaten Jepara ini meliputi pembatasan-pembatasan
aktivitas masyarakat yang lebih ketat ketimbang PPKM yang selama ini sudah
berlaku. Kebijakan yang diberlakukan dilakukan sebagai salah satu cara untuk
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat dalam beberapa
waktu terakhir.
“Ini sesuai ketetapan
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk memberlakukan penerapan PPKM
Darurat di wilayah. Mengingat saat ini, Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Jepara
menjadi salah satu wilayah dengan angka kasus yang cukup tinggi,” ujarnya.
Elfian menambahkan,
melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Jepara
disebabkan rendahnya kesadaran warga akan protokol kesehatan. Dengan
PPKM Darurat ini diharapkan warga patuh dan tidak banyak beraktifitas di luar
rumah, sehingga meminimalisir penyebaran virus.
“Harapan kami, antara
aparat dengan warga dapat saling mendukung. Karena mengatasi masalah ini bukan
hanya tugas pemerintah dan aparat saja, melainkan tugas semua warga Indonesia,”
tandas Danramil.
(J Trankonmasi Tim)