Jepara,
lpktrankonmasi.com
Mulai tanggal 3 Juli
hingga 20 Juli 2021, Presiden Joko Widodo mencanangkan diberlakukannya
penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali. Hal tersebut dilakukan guna
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini belum juga usai.
Medukung kebijkan
tersebut, Jajaran Kodim 0719/Jepara melalui Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri
Yudhi Herlambang SE.,M.I.Pol konsen dalam melakukan PPKM Darurat kepada sektor
esensial yang harus menerapkan dan memberlakukan 50% staf dan karyawan sesuai
peraturan yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat.
Penerapan PPKM darurat
sektor esensial mulai dilaksanakan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, Kegiatan
dimulai kepada perusahaan atau pabrik pabrik yang beroprasi di kecamatan
Pecangaan, kecamatan Kalinyamatan dan Kecamatam Mayong yang merupakan sentral
Industri di Jepara.
Saat jumpa pers Dandim
0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang, menuturkan sasaran kegiatan PPKM
darurat agar semua perusahaan dan pabrik pabrik bisa melaksanakan aturan PPKM
Darurat tersebut.
“Dengan tujuan dapat
memutus rantai Covid-19, karena Kabupaten Jepara penularan Covid-19 masih
sangat tinggi,” tutur Dandim.
Dari hasil pantauan
Dandim 0719/Jepara dibeberapa kecamatan reenters masih ada berapa pabrik yang
melanggar PPKM Darurat, karena hampir semua belum menerapkan aturan tersebut.
“Kami akan memberikan
sanksi tegas kepada Pelanggar PPKM darurat yakni dengan melakukan penutupan
aktifitas perusahaan sampai selesei diberlakukan aturan PPKM Darurat,” ujar
Dandim.
Dalam kesempatan
tersebut Dandim 0719/Jepara Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang berharap dengan
pelaksanaan PPKM tersebut, bisa mengurangi penularan Covid 19, dan aktifitas
masyarakat dapat kembali normal sehingga roda perekonomian dapat pulih kembali.
(J Trankonmasi Tim).