Jepara,
lpktrankonmasi.com - Dandim 0719/Jepara
Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang, S.E.,M.I.Pol, Kapolres AKBP
Warsono,SH.,SIK.MH, Kajari Ayu Angung,S.H.,S.Ssos.,M.S(Han) meninjau langsung kegiatan penyekatan di Pos
Gontri, kecamatan kalinyamat, Rabu (7/7/2021).
Sebagaimana Instruksi
Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021, tanggal 3 Juli 2021, tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease
2019 di Wilayah Jawa Bali.
“Saya,kapolres,kajari
akan terus berkeliling di seluruh wilayah Kabupaten Jepara. Dengan melihat
secara langsung pelaksanaan PPKM Darurat seperti sekarang ini, maka saya akan
tahu sejauh mana kegiatan PPKM Darurat dilaksanakan di desa/kelurahan yang
berada di wilayah Jepara," jelas Dandim.
Menurutnya, petugas
PPKM Darurat Covid-19 terus melakukan upaya-upaya maksimal memberikan
sosialisasi dan penyuluhan tentang disiplin protokol kesehatan (prokes) dalam
melaksanakan dan menyukseskan PPKM Darurat.
Bersama Kapolres AKBP Warsono,SH.,SIK.MH, Kajari Ayu
Angung,S.H.,S.Ssos.,M.S(Han) memberikan
motivasi dan semangat agar dalam tugas dan pengabdian menekan kasus Covid-19 di
wilayah kabupaten Jepara berjalan
sukses, aman dan lancar sehingga pandemi bisa segera dihilangkan.
Dalam pengecekan
tersebut, masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan warga masyarakat, salah
satunya tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar, pungkasnya.
(J Trankomasi Tim)