SEMARANG, lpktrankonmasi.com
Dalam penerapan PPKM
darurat, mulai dari 16 Juli hingga 22 Juli 27 titik exit tol jawa tengah di
tutup.
Kabid Humas Polda
Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan ada 224 titik penyekatan mulai
diperketat. Untuk masyarakat dihimbau agar dirumah saja stay at home.
“Sementara Jateng dari
titik tepis kan belum, terutama mobilitas masyarakat ketika perayaan hari
libur. Pada tanggal-tanggal itu kita tahu sendiri ada hari idul adha, kemudian hari libur, dsb. Agar kita bisa
memutus mata rantai penyebaran virus corona.” kata Iqbal saat ditemui
dikantornya, Rabu (14/7/2021).
Dengan penutupan exit
tol tersebut, kendaraan dari Jakarta yang sudah masuk tol tidak bisa keluar di
wilayah Jawa Tengah. Begitu pula kendaraan yang masuk dari Jawa.
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy juga menambahkan untuk wilayah penyekatan
dijaga oleh jajaran kepolisian beserta instansi-instansi yang terkait.
“Nanti di pintu-pintu
setiap exit tol dijaga di wilayah masing-masing mulai dari pintu exit tol
brebes sampai pintu exit tol sragen perbatasan jawa timur”. Tutup iqbal.
Dari data Polda Jateng,
berikut ke-27 titik exit tol yang akan ditutup hari pada 16-22 Juli 2021:
1. Pejagan Brebes KM
429
2. Brebes Barat KM 262
3. Brexit Brebes Timur
KM 268
4. Adiwerna Tegak Slawi
KM 278
5. Gandulan Pemalang KM
312
6. Pekalongan KM 342
7. Kandeman Batang KM
348
8. Weleri Kendal KM 384
9. Pegandon Kendal KM
396
10. Kaliwungu Kendal KM
409
11. Krapyak Semarang KM
000
12 Tembalang Kota
Semarang KM 11+800
13. Banyumanik Kota
Semarang KM 421
14. Kaligawe Kota
Semarang KM 18
15 Gayamsari Kota
Semarang KM 13+800
16. Jatingaleh Kota
Semarang KM 6+800
17. Srondol Kota
Semarang KM 14
18. Ungaran Kabupaten
Semarang KM 430
19. Bawen Kabupaten
Semarang KM 444
20. Tingkir Kota
Salatiga KM 460
21. Sragen KM 527
22. Kemiri Karanganyar
KM 513
23. Gondangrejo KM 506
24. Ngemplak Surakarta
KM 503
25. Colomadu Surakarta
KM 492.600
26. Boyolali KM 484
27. Bandara Adi
Soemarmo.
Penutupan 27 Exit tol
dan pengetatan penyekatan 224 titik di Jawa Tengah merupakan kesepakatan dari
Polda Jateng, Forkopimda Jateng, dan
lintas sektoral sebagai upaya percepatan penanganan covid-19 mengingat angka
aktif Covid-19 di Jawa Tengah masih tinggi.
(J Trankonmasi Tim)