(Suatu Terobosan Regulasi Jokowi di Bidang Hukum
Suatu Progam Integrasi, Deregularisasi dan
Debirokratisasi di Bidang Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan)
Oleh: Sriyanto Ahmad, S.Pd, MH, (Med)
Ketua DPC Projo Kab Magelang
Kata tol itu di
Indonesia adalah jalan bebas hambatan tetapi arti yang sebenarnya adalah
kepanjangan dari Tax On Location (disingkat TOL)
dan Toll itu artinya adalah tarif.
Lewat jalan tol artnya
lewat jalan yang bertarif atau dikenai pajak kecuali di negara-negara maju
seperti Eropa dan Amerika ada jalan alur bebas hambatan ada juga yang bisa
diakses tanpa harus mengeluarkan biaya yang dinamakan freeway atau expressway.
Berdasarkan Kamus Hukum
Merriam-Webster, istilah omnibus law berasal dari omnibus
bill, yakni Undang-Undang yang mencakup berbagai isu atau topik.
Kata "omnibus" berasal dari bahasa Latin yang
berarti "segalanya".
Berdasarkan konsep
itu, omnibus law ini bisa merevisi banyak aturan
sekaligus. Konsep omnibus law ini sudah diterapkan di
sejumlah negara sejak lama. Amerika Serikat (AS) misalnya, sudah menggunakan
omnibus law sejak 1840. (Baca juga: Omnibus Law Koperasi UU
dengan konsep Omnibus law).
Hal ini baru pertama
kali dilakukan. Setidaknya, ada dua UU dengan
konsep omnibus law yang
akan digarap, yakni UU Cipta Lapangan
Kerja dan UU
Perpajakan.
Integrasi adalah pembauran hingga menjadi
kesatuan yang utuh atau bulat; Deregulasi adalah
aturan/sistem (sistem yang mengatur), tindakan atau proses menghilangkan
mengurangi segala aturan. Debirokratisasi adalah
penghapusan atau pengurangan hambatan yang terdapat dalam sistem birokrasi.
Sapu Jagat adalah sebuah
homonim yang mengandung arti menyapu bersih maka UU Sapu Jagat adalah UU yang
merivisi atau mengganti atau mengurangi aturan agar lebih sederhana dan tidak
tumpang tindih (Overlapping) dari regulasi satu ke regulasi yang
lainnyanya agar antara Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri
dan Peraturan Daerah menjadi sinergi dan bisa memudahkan dalam proses
Perijinan, Investasi dan mmnudahkan sinkronisasi antar Lembaga dan
Kementrian di Kabinet Indonesia Maju (Periode 2019-2024)
Merujuk Title kami di
atas bahwa terkait jalan tol artinya Presiden Jokowi ingin melakukan
restrukturisasi di bidang infrastruktur yaitu dengan membuat jalan tol (jalan
bebas hambatan) yang bisa mempercepat jalan Trans Jawa dari Jakarta
Surabaya dan wilayah Indonesia lainnya di Periode Pertama dengan Nawa
Cita Jokowi di bidang Infrastruktur. Jokowi di Periode Kedua akan membuat
terobosan (Jalan Tol jalan bebas hambatan di bidang hukum tentang UU dengan
konsep Omnibus law yang akan digarap dan sudah diajukan di Parlemen untuk
mendapatkan persetujuan, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan
tindih (over lapping) yang bisa merevisi
banyak aturan sekaligus dengan konsep hukum, “Omnibus law“.
Hal ini sering diucapkan
oleh Presiden Jokowi bahwa, ”Segala bentuk kendala regulasi harus
kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas “
.. ( JPP .Go Id, antaranews.com, 4-112019)
Istilah omnibus law
pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato pertamanya setelah
dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia 2019-2024 pada 20 Oktober 2019
lalu. Presiden Jokowi menyebut omnibus law ini bakal menyederhanakan kendala
regulasi yang dianggap berbelit dan panjang.
Jalan tol Undang-undang
(UU) 'sapu jagat' Presiden Jokowi atau “Omnibus
law“ ada perubahan basis hukum dalam UU biasanya basis hukumnya
berkaitan aspek pidana, maka dalam UU Sapu Jagat basis hukum berupa
administratif dan denda.
Kalau kita lihat sangat
komprehensif omnibus law menyangkut 82 UU,
dan lebih 1200 pasal yang direview. Kalau kita
lihat apabila sudah disahkan saya sangat meyakini lompatan yang besar dan bisa
menghidupkan investasi di Indonesia hanya menurut hemat penulis terkendala
Asas Hukum, “ lex posterior derogate legi priori,“ yang menyatakan
bahwa hukum yang tinggi (lex superior) mengesampingkan hukum
yang rendah (lex inferior). Asas ini biasanya sebagai asas
hierarki, dan UU Omnibus Law ini bisa
dikesampingkan apabila tidak ada sinkronisasi atau subtansinya beda dengan
regulasi diatasnya.
Maka perlu dilakukan
harmonisasi ekstra hati-hati tidak hanya pada Undang-Undang yang akan dicabut
dengan, “Omnibus Law “. RUU Omnibus Law akan
sulit disahkan apabila dari 500 DPR di Senayan masih melakukan revisi dan
tanggapan dari berbagai Fraksi. Menurut hemat penulis akan lebih efektif dengan
menerbitkan Perpu hanya perlu persyaratan yang khusus yaitu suatu peristiwa
atau hal ikhwal suatu kegentingan yang memaksa (darurat) {Vide : Pasal 22
ayat (1) UUD 1945}
Tujuannya UU Omnibus Law
Jokowi ini sangat merespon kepentingan pengusaha, agar mudah dalam berinvestasi
atau mempermudah iklim berinvestasi dan Jokowi ingin lakukan Integrasi
dan Deregularisasi serta Debirokratisasi di bidang hukum cipta lapangan kerja
dan perpajakan.
Diduga Progam Jokowi ini
banyak kalangan yang pro dan kontra ini adalah kelanjutan dari Perpres
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pada 2016 lalu, Jokowi
mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PPPSN)—peraturan yang berkategori ‘otonom’
karena terbit bukan atas amanat/perintah undang-undang apa pun yang ada di
atasnya. Perpres ini menetapkan 225 proyek strategis nasional, yang terdiri
dari infrastruktur transportasi, perumahan, minyak dan gas, air minum,
pengairan, pariwisata, smelter, pertanian, dan kelautan dengan
ditetapakan tenggat waktu penerbitan izin-izin yang diperlukan untuk
memulai pelaksanaan proyek strategis nasional dengan sangat sangat cepat
(bagian Deregularisasi dan Debirokratisasi perizinan Jokowi).
Ada 79 undang-undang
dengan 1.244 pasal yang direvisi sekaligus. UU tersebut direvisi karena dinilai
menghambat investasi. Dengan ,”Omnibus law”, harapannya investasi
semakin mudah masuk ke Indonesia atau iklim investasi di Indonesia
bergairah dan diterima pasar global (WTO)
Ada dua Rancangan
Undang-Undang (RUU) “Omnibus law “ yang diajukan ke DPR
yaitu omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan. RUU,
“Omnibus law cipta lapangan kerja“ mencakup 11 klaster dari 31
kementerian dan lembaga terkait. Adapun 11 klaster tersebut adalah 1)
Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4)
Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6)
Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi,
9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan
Ekonomi.
Sedangkan, RUU, “Omnibus
law perpajakan,“ mencakup 6 pilar, yaitu 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem
Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan
Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.
Bahwa terlepas pro dan
kontra akan progam Jokowi tentang UU Sapu Jagat ini seperti, “Gada
Rujakpolo ,” senjata milik Raden Werkudoro yaitu sebuah
senjata pamungkas dari Satria Panegak Pandawa untuk menghalau setiap
kendala atau sukerto negara. Maka progam ini harus mendapatkan apresiasi
karena keberanian Jokowi melakukan Deregularisasi dan
Debirokratisasi yang istilah ini sudah didengungkan masa Orde Baru
ketika penulis masih mahasiswa. Istilah itu sudah ada dan dijadikan progam
penataran P4 120 jam baik di kalangan kampus atau instansi yang nara sumber
kelas Manggala. Dari jaman ada masa keemasan dan masa kemendungan,
dan harus mengikuti trend atau masa kepopilaritas suatu tokoh (Kharismatik) dan
sekarang Jokowi baru menjadi pusat perhatian (Gravitasi) di skala nasional dan
internasional karena keberaniannya melakukan revitalisasi di bidang
Infrastruktur dan regulasi dengan melakukan ”Tax Amnesty,” yang dapat
mengembalikan keuangan negara yang sudah tersedot di kalangan pengusaha yang
sebagian pengusaha banyak melakukan progam Tax Amnesti tersebut.
Progam
Jokowi tentang UU Sapu Jagat atau “Omnibus law” didukung parlemen dan
eksekutif, maka masyarakat atau LSM dan Pers sebaiknya lakukan pengawasan (watch dog) ketat agar progam UU Sapu
Jagat atau “Omnibus Law” dalam
pelaksanaannya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penyelenggaraan sejak awal, UU Cipta Kerja
dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi
nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja
ini juga merupakan terobosan ( Jalan Tol Jokowi ) dan cara pemerintah menangkap
peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan
birokrasi negara agar tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean good government good governance).
Sekarang
sudah memasuki babak baru karena
UU Omnibus Law ( Cipta Kerja ) sudah
disahkan tanggal 5 Oktober 2020 dan sudah ada aturan turunanya 49 PP dan 5 Perpres bisa menjadi Deregularisasi dan debirokratisasi di Bidang Cipta Kerja .
Penulis adalah Ketua DPC
PROJO Kabupaten Magelang secara subyektif tetap mendukung progam Jokowi ini,
harapan UU Sapu Jagat ini benar-benar sesuai maksud dan Visi Misi Jokowi untuk
melakukan restrukturisasi di bidang infrastruktur (Tol jalan raya) di periode
pertama dan restrukturisasi di bidang Regulasi dan SDM (tol di bidang
regularisasi Omnibus law), maka kita tunggu aksi-aksi Jokowi
yang lebih menantang untuk kepentingan bangsa dan Negara dan bisa menjadi pusat
Gravitasi Internasional. Bersatu Untuk Maju !!!
Penulis : Sriyanto
Ahmad, S.Pd, MH, (Med) - Ketua DPC Projo Kab. Magelang