Pakar Lingkungan Prof.Dr.Suparto Wijoyo,SH,MH, (Foto:
Istimewa)
Lpktrankonmasi.com,
Surabaya - Maraknya penambangan liar yang ada di Indonesia, merupakan bukti
macetnya sistem pemerintahan. Penilaian ini disampaikan oleh Pakar Lingkungan
Prof.Dr.Suparto Wijoyo,SH,MH, ketika menjadi narasumber Diskusi Publik Nasional
(DPN) Seri 6, dengan mengangkat tema Penambangan Liar Merusak Lingkungan dan
Merugikan Negara yang di gelar Sekolah Wartawan MZK Institute, pada hari Senin
(07/06/2021)
Suparto menjelaskan
jika sistem pemerintahan berjalan dengan baik, tentu tidak ada penambangan
liar, karena semua mekanisme berjalan sesuai tupoksi masing-masing mulai dari
Pusat, Provinsi hingga Daerah, yang menangani perijinan, pengawasan sampai pada
aparat yang berwenang yang menindak harus bersinergi, untuk memberantas
penambangan liar,'' ujar Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya ini.
Menurut Suparto, pria
yang suka bicara sesuai data dan fakta ini kembali menegaskan bahwa penambangan
liar jelas merupakan kejahatan "Wong jelas penambangan tanpa ijin ya
melanggar hukum dan merupakan kejahatan kok dibiarkan tanpa ditindak, yang
legal saja juga bisa salah atau liar bila tidak melakukan kegiatan pasca
tambang, reklamasi," Ujarnya.
DPN Seri 6 yang
berlangsung pukul 19.00-22.00 menggunakan aplikasi zoom di ikuti 24 Provinsi
dan 100 peserta dari unsur perusahaan tambang, inspektur tambang, media dan
umum.
24 Provinsi diantaranya
Sulut, Jabar, Jatim, Bengkulu, DKI Jakarta, Sulsel, Maluku, Jateng, Jambi,
Kaltim, Sumsel, Riau, Sulbar, Sulteng, Banten, Kalbar, Yogyakarta, NTB, Sultra,
Sumbar, Sumut, Babel, Maluku Utara, Lampung.
Selain Suparto
Pembicara lain sebagai narasumber ada Eko Purnomo ST selaku Manager Mining She
dan Reclamation Semen Indonesia di Tuban.
Ir.Supoyo praktisi
tambang yang pernah menjabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Jawa Timur, Ahmad Syaifudin Ketua Forkompeta (Forum Komunitas dan Pemerhati
Tambang) Jawa Timur.
Moderator DPN Seri 6,
Agung Santoso, mengungkapkan hasil diskusi publik ditindak lanjuti dengan
memberikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia, Ir.Joko Widodo
dengan tembusan Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menkeu, Kapolri,
Panglima TNI, KPK. (Tim Trankonmasi)