Foto ilustrasi Pria yang ditangkap Polisi
Kapolsek Banyuates, AKP
Dodi Pratama S.I.K membenarkan penangkapan Pria yang diduga melakukan
pembobolan mini market Indomaret Trapang.
"Kami mengamankan
pria yang berinisial P yang diduga membobol Indomaret, bersama anggota Polsek
Banyuates. Kemarin pada hari Selasa (01/06/2021) sekira jam 14.00. Dikediaman
sepupunya di Desa Banyuates," Ujar Kapolsek Banyuates.
AKP Dodi Pratama juga
berharap, jangan sampai terjadi lagi pembobolan Indomaret seperti di Desa
Trapang. Jadi kedepan mari saling menjaga keamanan, Kecamatan Banyuates milik
kita bersama kalau tidak aman investor tidak akan masuk," Harapnya.
Masalah kronologi
pembobolannya kami tidak bisa menjelaskan, nanti ada Pers Rilis di Polres Sampang.
Jadi sabar dulu ya nunggu rilis di Polres Sampang aja," Pungkasnya.
Atas perbuatannya,
terduga pelaku pembobolan terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang Tindak
pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Sen/Lex)