Magelang,
lpktrankonmasi.com
Terduga BD (44) pelaku
tindak pencurian besi Tree Gate proyek KSPN Borobudur yang berlokasi di jalan Mayor Kusen Kecamatan Borobudur
dan Jalan Syailendra Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang berhasil diringkus
polisi di kediamannya Ds. Kadigunung
Kec.Candimulyo Kab. Magelang.
Pelaku BD yang status pekerjaannya sebagai satpam adalah seorang residivis
pencurian (2008). Hal tersebut
disampaikan Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian dalam konferensi pers
yang digelar hari ini Selasa (8/6/2021) di Lobby Polres Magelang.
Wakapolres Magelang, Kompol Aron
Sebastian menuturkan bahwa pencurian yang dilakukan BD sejak tanggal 23 Maret sd 2 Juni 2021.
Dan dalam setiap aksi yang dilakukannya bisa
mencapai hingga 2-3 besi Tree Grate. Yang kemudian besi tersebut dipotong
menjadi kepingan kecil.
“Dari pengakuan bahwa BD melakukan
aksinya ini sejak 23 Maret hingga 2 Juni 2021,” tutur Aron.
“Dan Pelaku (BD) melakukannya saat
Subuh. Dalam satu kali beraksi bisa mencapai 2 hingga 3 besi yang kemudian ia
mencongkel besi-besi tersebut yang sudah terpasang di bawah pohon di sepanjang
trotoar proyek rehabilitasi KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional) dan
dengan bantuan palu besi tersebut dipecah menjadi bagian-bagian kecil agar
mudah menjualnya,” jelasnya.
“Dari hasil curiannya itu Pelaku BD
berhasil menjual 160 kg besi dengan total kerugian sekitar Rp. 152 juta,” jelas
Aron.
Dikatakan pula oleh Wakapolres
bahwa, pelaku BD melakukan perbuatan pencurian karena terdesak kebutuhan
ekonomi.
Atas perbuatannya, Pelaku BD
diganjar pasal 362 KUHP (Ancaman
Maksimal 5 Tahun Penjara).
Kasus pencurian ini terbongkar
berawal dari laporan korban kepada Polres Magelang, PT. Sumber Wijaya Sakti dan
PT. Dian Mosesa Perkasa, selaku
pelaksana
proyek rehabilitasi jalan selanpang pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Kedua pelaksana proyek tersebut mengalami
kehilangan sejumlah 179 besi tree grate yang sudah terpasang di bawah pohon di
trotoar sepanjang Jl. Mayor Kusen Kec. Borobudur dan Jl. Syailendra Kec.
Mungkid. Jika ditotal pihak kontraktor menderita kerugian
sebesar Rp. 152.150.000,00.
Atas dasar laporan tersebut Tim Sat Reskrim Polres Magelang menindaklanjuti dengan serangkaian kegiatan penyelidikan, kemudian tim mendapat
informasi bahwa terdapat potongan potongan besi yang pola-nya mirip dengan besi
tree grate yang dicuri di salah satu tukang rongsok di daerah Kota Magelang.
Dalam penangkapan BD, aparat berhasil
pula mengamankan barang bukti berupa potongan besi tree grate seberat 160 kg (4
karung); 1 (satu) buah motor Yamaha Mio Z warna putih silver; 1 (satu buah)
palu dan 1 (satu) buah keranjang warna hijau untuk menaruh besi di motor.
Atas perbuatannya, Pelaku BD
diganjar pasal 362 KUHP (Ancaman
Maksimal 5 Tahun Penjara)
Sebelum menutup konferensi pers
Wakapolres menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga fasilitas publik dan
apabila menemukan kejadian serupa agar melaporkan kepada pihak berwajib untuk
ditindak langsung menurut norma hukum yang berlaku.
“Harapan kami kejadian
serupa tidak akan terulang kembali, disamping merusak fasilitas publik
perbuatan tersebut merupakan tindakan kejahatan dan dapat terancam kurungan
penjara,” tungkasnya.
(Mgl Trankonmasi Tim)