Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Besi Tree Grate Proyek KSPN Borobudur

 


Magelang, lpktrankonmasi.com

 

Terduga BD (44) pelaku tindak pencurian besi Tree Gate proyek KSPN Borobudur  yang berlokasi di jalan Mayor Kusen Kecamatan Borobudur dan Jalan Syailendra Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang berhasil diringkus polisi di kediamannya Ds. Kadigunung Kec.Candimulyo Kab. Magelang. Pelaku BD yang status pekerjaannya sebagai satpam adalah seorang residivis pencurian  (2008). Hal tersebut disampaikan Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian dalam konferensi pers yang digelar hari ini Selasa (8/6/2021) di Lobby  Polres Magelang.

 

Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian menuturkan bahwa pencurian yang dilakukan BD sejak tanggal 23 Maret sd 2 Juni 2021. Dan dalam setiap aksi yang dilakukannya  bisa mencapai hingga 2-3 besi Tree Grate. Yang kemudian besi tersebut dipotong menjadi kepingan kecil.

 

“Dari pengakuan bahwa BD melakukan aksinya ini sejak 23 Maret hingga 2 Juni 2021,” tutur Aron.

 


“Dan Pelaku (BD) melakukannya saat Subuh. Dalam satu kali beraksi bisa mencapai 2 hingga 3 besi yang kemudian ia mencongkel besi-besi tersebut yang sudah terpasang di bawah pohon di sepanjang trotoar proyek rehabilitasi KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional) dan dengan bantuan palu besi tersebut dipecah menjadi bagian-bagian kecil agar mudah menjualnya,” jelasnya.

 

“Dari hasil curiannya itu Pelaku BD berhasil menjual 160 kg besi dengan total kerugian sekitar Rp. 152 juta,” jelas Aron.

 

Dikatakan pula oleh Wakapolres bahwa, pelaku BD melakukan perbuatan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

 

Atas perbuatannya, Pelaku BD diganjar pasal 362 KUHP (Ancaman Maksimal  5 Tahun Penjara).

 


Kasus pencurian ini terbongkar berawal dari laporan korban kepada Polres Magelang, PT. Sumber Wijaya Sakti dan PT. Dian Mosesa Perkasa, selaku pelaksana proyek rehabilitasi jalan selanpang pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Kedua pelaksana proyek tersebut mengalami kehilangan sejumlah 179 besi tree grate yang sudah terpasang di bawah pohon di trotoar sepanjang Jl. Mayor Kusen Kec. Borobudur dan Jl. Syailendra Kec. Mungkid. Jika ditotal pihak kontraktor menderita kerugian sebesar Rp. 152.150.000,00.

 

Atas dasar laporan tersebut Tim Sat Reskrim Polres Magelang menindaklanjuti dengan serangkaian kegiatan penyelidikan, kemudian tim mendapat informasi bahwa terdapat potongan potongan besi yang pola-nya mirip dengan besi tree grate yang dicuri di salah satu tukang rongsok di daerah Kota Magelang.

 

Dalam penangkapan BD, aparat berhasil pula mengamankan barang bukti berupa potongan besi tree grate seberat 160 kg (4 karung); 1 (satu) buah motor Yamaha Mio Z warna putih silver; 1 (satu buah) palu dan 1 (satu) buah keranjang warna hijau untuk menaruh besi di motor.

 

Atas perbuatannya, Pelaku BD diganjar pasal 362 KUHP (Ancaman Maksimal  5 Tahun Penjara)

 


Sebelum menutup konferensi pers Wakapolres menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga fasilitas publik dan apabila menemukan kejadian serupa agar melaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindak langsung menurut norma hukum yang berlaku.

 

“Harapan kami kejadian serupa tidak akan terulang kembali, disamping merusak fasilitas publik perbuatan tersebut merupakan tindakan kejahatan dan dapat terancam kurungan penjara,” tungkasnya.

 

(Mgl Trankonmasi Tim)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar