Lpktrankonmasi.com,
SAMPANG - Virus COVID-19 di Madura sangat berbahaya untuk mengantisipasi
penyebaran virus tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, mewajibkan
Perangkat Desa beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan penerima Bantuan
Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk melakukan vaksinasi di Puskesmas
terdekat, Senin (21/06/2021)
Hal tersebut dibenarkan
oleh Irham Nurdayanto, Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang ia mengatakan, memang betul mas aparatur
Pemerintah Desa beserta seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib
melakukan vaksinasi COVID-19. Selanjutnya jika sudah di vaksin menjadi salah
satu syarat wajib dalam pengajuan pencairan DD dan juga ADD," Kata Irham.
Jadi kalau menjadi
syarat wajib harus segera dilaksanakan kalau tidak dilaksanakan maka akan
mengganggu proses pencairan honor aparatur Pemerintah Desa," Ungkapnya.
Menurut Irham
sasarannya bukan cuma aparatur Pemerintah Desa akan tetapi Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) wajib melakukan
vaksinasi COVID-19. Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 84 Tahun 2020 Pasal 8 ayat 4 huruf
B dan F.
Ia juga menghimbau kepada
Pemerintah Desa se Kabupaten Sampang agar mengaktifkan posko PPKM Mikro yang
yang ad di Desa untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19," Harapnya.
Sedangkan Mohammad
Mohni, Ketua BPD Tlagah, Kecamatan Banyuates," Kami sangat mendukung
Perangkat Desa beserta anggota BPD dan juga penerima BLT DD melakukan vaksinasi
COVID-19. Namun, kami berharap kepada Dinkes Sampang jika sudah melakukan
vaksinasi tidak perlu di Swab Antigen.
"Serta kami harus
sampaikan baik itu ke Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah terkait
sertifikat vaksin itu harus berfungsi contohnya seperti pencairan ini tanpa
sertifikat tidak bisa cair. Dan seharusnya yang ingin naik pesawat itu tidak
harus menggunakan Swab Antigen cukup menunjukkan sertifikat vaksin-nya,"
Pungkasnya. (Ries/Sen)