Magelang,lpktrankonmasi.com
Polres Magelang berhasil
mengungkap tindak pidana pencurian HP yang diduga dilakukan tersangka EW (45) warga
Dusun Karanglo RT 02 RW 01 Desa Kalegen, Kecamatan Bandongan, Kabupaten
Magelang.
Dalam konferensi pers yang
digelar di Lobby Polres Magelang, pagi
ini Rabu (16/6/2021) Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si melalui Kasatreskrim
Polres Magelang AKP Muhammad Alfan, S.I.K menuturkan, bahwa peristiwa tersebut
terjadi di Dusun Tambakan Semawung, Desa Sedayu Kecamatan Muntilan, Kabupaten
Magelang dan korban dari tindak pencurian tersebut.
“TKP di Dusun Tambakan
Semawung, Desa Sedayu Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, korban bernama
Bayu Fitrayanto (24) ber-KTP Kajoran, namun tinggal Dusun Tambakan Semawung,
Desa Sedayu Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.,” tutur Alfan.
Dalam keterangannya
Alfan menyebut bahwa awal mula kejadian pada hari Senin, 31 Maret 2021 sekitar
pukul 13.50 WIB di rumah korban di Dusun Tambakan Semawung tersebut dalam
keadaan kosong, ditinggal pergi namun tidak terkunci.
“Kemudian setelah
korban kembali ke rumah, ternyata handphone Redmi Note 5 yang disimpan di atas
meja dapur sudah hilang. atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian
sebesar Rp 3.425.000,- dan melaporkan kejadian ke Polsek Muntilan,” papar
Alfan.
Dengan adanya laporan tersebut,
Polres Magelang menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pada hari
Rabu tanggal 9 Juni 2021 pkl 22.00 wib petugas berhasil menangkap pelaku EW
(45) yang warga Dusun Karanglo RT 02 RW 01 Desa Kalegen, Kecamatan
Bandongan, Kabupaten Magelang. di rumah Kos pelaku di wilayah Mlati, Sleman.
“Dalam interogasi,
tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri handphone milik korban.
Selanjutnya tersangka EW beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muntilan untuk
diproses lebih lanjut,” terang Alfan.
Dijelaskan oleh Alfan
bahwa dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti.
Diantaranya 1(satu) buah HP Redmi Note 5 yang merupakan.hasil curian dan
1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol G-4739-CDG yang
digunakan Sarana oleh pelaku.
"Untuk memperkuat
bukti dalam penyidikan penyidik telah menyita barang bukti Hand Phone hasil
kejahatan dan Sepeda Motor sarana kejahatan" jelasnya.
Atas perbuatan
tersangka EW dalam melakukan tindak pidana pencurian, EW diganjar Pasal362 KUHP
dan diancam hukuman paling lama.5 tahun pidana penjara.
Kejahatan bisa terjadi
dimana saja, kapan saja tanpa pandang bulu siapa korbannya. Dengan meningkatkan
kewaspadaan salah satu upaya untuk mencegah kejahatan. Waspada… waspada !!!
(Mgl Trankonmasi Tim)