JAKARTA,
lpktrankonmasi.com
Kebijakan Polri
melakukan penyekatan pemudik saat Hari Raya Idul Fitri yang dilakukan dalam
bagian Operasi Ketupat 2021 dinilai mampu membantu menekan dan mengurangi
penyebaran virus corona atau Covid-19.
Anggota Komisi IX DPR
RI Darul Siska menjelaskan, operasi penyekatan tersebut dinilai efektif ikut
mencegah ledakan virus corona lantaran pada saat arus mudik dan arus balik,
polisi telah melakukan pendekatan tegas namun humanis kepada masyarakat.
"Penyekatan
tersebut tentu berkontribusi bagi penurunan potensi angka penyebaran
Covid-19," kata Darul saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat
(4/6/2021).
Menurut Darul selain
melakukan penyekatan, Polri sendiri melakukan pengetasan terhadap seluruh
masyarakat dengan Swab Antigen pada saat arus mudik dan balik.
"Karena pada waktu
penyekatan juga dilakukan pemeriksaan surat keterangan atau bukti negatif
Covid-19," ujar Darul.
Menurut dia, operasi
penyekatan aparat kepolisian memang masih terdapat beberapa catatan untuk proses
evaluasi kedepannya. Tetapi, kata Darul, dengan adanya kebijakan tersebut dapat
mengurangi pertumbuhan virus corona yang jauh lebih tinggi.
Dengan kata lain,
apabila tidak diterapkannya kebijakan penyekatan maka pertumbuhan virus corona
dewasa ini akan jauh lebih tinggi.
"Penyekatan belum
sepenuhnya efektif tetapi telah membantu berkurangnya penyebaran covid dan
meningkatnya jumlah orang terpapar baik di daerah tujuan mudik dan maupun
dikota tempat mereka bermukim atau bekerja," ucap Darul.
Diketahui, Polri
memulai Operasi Ketupat 2021 untuk menyekat pemudik selama masa larangan
berlangsung pada 6-17 Mei 2021. Kemudian dilakukan Kegiatan Rutin Yang
Ditingkatkan (KRYD) terkait hal itu sampai tanggal 31 Mei.
Titik penyekatan itu
tersebar dari wilayah Sumatera Selatan hingga Bali. Adapun rincian titik yang
disiapkan di masing-masing provinsi ialah, Polda Sumsel (10 titik), Polda
Lampung (9 titik), Polda Banten (16 titik), Polda Metro Jaya (14 titik),
Kemudian, Polda Jawa
Barat (158 titik), Polda Jawa Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa
Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa Timur (74 titik), dan Polda Bali (5 titik).
Kebijakan penyekatan
merupakan implementasi dari adanya larangan Pemerintah terkait mudik. Hal itu
dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19.
Selain pos penyekatan,
Polri juga menyiapkan pos pengamanan untuk mengantisipasi terkait gangguan
Kamtibmas dan Kamtibselcarlantas.
(J Trankonmasi Tim)