Tersangka TA Pesan Obat Aborsi Lewat Daring Habisi Janin Yang Dikandungnya

 


Magelang, lpktrankonmasi.com

 

Seorang perempuan berinisial TA (17) warga Kaliangkrik Kabupaten Magelang ditangkap polisi lantaran melakukan aborsi TA melakukan aborsi di Kamar Mandi Apotik Falencia di Dsn. Jambu Ds. Tempurejo Kec. Tempuran Kab. Magelang.

 

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba, M.S.I, S.I.K mengatakan kasus ini berawal dari penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki pada hari Sabtu, (8/5/2021). Mayat ditemukan oleh seorang warga sekitar TKP ketika melintas di TKP yang melihat ada kresek warna putih seperti dikubur.. Kemudian melihat isi kantong kresek tersebut yang ternyata adalah janin bayi.

 

“Saat dilakukan olah TKP penyidik dapat menyimpulkan dan menemukan tersangkanya. Kemudian selanjutnya telah dilakukan penangkapan terhadap TA yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menggugurkan kandungannya dan mengubur bayinya di gang samping Apotik Falencia,” ujar Kapolres di Loby Polres Magelang, Selasa (11/5/2021).

 

Menurut Kapolres, TA diringkus di tempat kostan. Saat diamankan, TA mengaku mengaborsi kandungannya yang berusia 8 bulan itu dengan mengkonsumsi obat-obatan yang dibelinya melalui internet yang kemudian dikirim melalui paket.

Terakhir TA memesan obat aborsi melalui internet pada 4 April 2021 seharga 2 juta rupiah. Pada hari Jum’at Tersangka TA meminum obat aborsi. Keesokan harinya (Sabtu, 8 Mei 2021), Tersangka TA merasakan perutnya mules. Pukul 12.00, janin keluar dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Karena TA panic janin dibungkus dengan pakaian dan kresek yang ada di kamar mandi, kemudian berusaha mengubur janin di gundukan tanah di gang samping apotik oleh Tersangka TA.

 

“Alasan pengguran kandungan karena malu dan takut,” jelas Kapolres Magelang.

 

"Modus menggunakan obat yang dibeli online dan kemudian diminum untuk menggugurkan kandungannya," ucap Kapolres Magelang.

 

Lebih lanjut Iman mengatakan TA masih berstatus sebagai pelajar. Dan bayi yang dikandunganya akibat hubungan terlarang yang dilakukan dengan seorang pemuda berinisial MK, 22 th, Buruh Bangunan, Alamat Kaliangkrik. Yang sudah menjalin kasih  selama 3 tahun.

 

Aparat berhasil menyita barang bukti berupa; buah handuk ada bercak darah, 1 buah kaos putih ada bercak darah, pakaian Tersangka yang dipakai (ada bercak darah), buah pembalut ada bercak darah, buah pakaian anak kecil warna kuning ada bercak darag, buah kantong kresek warna putih da 1 buah handphone merk Redmi 5.

 

Atas perbuatannya Tersangka TA dikenai Pasal 80 ayatb3 Jo. Pasal 77A ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara)

 

 

Peran orang tua sangat dibutuhkan dalam mendidik putra-putrinya, termasuk memberikan edukasi  dan informasi tentang akibat pergaulan bebas. Karena remaja / generasi muda adalah pewaris masa depan bangsa. Ditangannya lah nantinya nasib bangsa ini akan diteruskan padanya karena generasi muda sebagai pemegang tongkat estafet bagi maju mundurnya bangsa tercinta ini.

 

 

(Mgl Trankonmasi Tim)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar