Magelang, lpktrankonmasi.com
Seorang perempuan berinisial TA (17) warga Kaliangkrik Kabupaten
Magelang ditangkap polisi lantaran melakukan aborsi TA melakukan aborsi di Kamar
Mandi Apotik Falencia di Dsn. Jambu Ds. Tempurejo Kec. Tempuran Kab. Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Ronald
A Purba, M.S.I, S.I.K mengatakan kasus ini berawal dari penemuan mayat bayi berjenis
kelamin laki-laki pada hari Sabtu, (8/5/2021). Mayat ditemukan
oleh seorang warga sekitar TKP ketika melintas di TKP yang melihat ada kresek
warna putih seperti dikubur.. Kemudian melihat isi kantong kresek tersebut yang
ternyata adalah janin bayi.
“Saat dilakukan olah TKP penyidik dapat
menyimpulkan dan menemukan tersangkanya. Kemudian selanjutnya telah dilakukan
penangkapan terhadap TA yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menggugurkan
kandungannya dan mengubur bayinya di gang samping Apotik Falencia,”
ujar Kapolres di Loby Polres Magelang, Selasa (11/5/2021).
Menurut Kapolres, TA diringkus di tempat kostan.
Saat diamankan, TA mengaku mengaborsi kandungannya yang berusia 8 bulan itu
dengan mengkonsumsi obat-obatan yang dibelinya melalui internet yang kemudian
dikirim melalui paket.
Terakhir TA memesan obat aborsi melalui internet
pada 4 April 2021 seharga 2 juta rupiah. Pada hari Jum’at Tersangka TA meminum
obat aborsi. Keesokan harinya (Sabtu, 8 Mei 2021), Tersangka TA merasakan
perutnya mules. Pukul 12.00, janin keluar dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Karena
TA panic janin dibungkus dengan pakaian dan kresek yang ada di kamar mandi,
kemudian berusaha mengubur janin di gundukan tanah di gang samping apotik oleh
Tersangka TA.
“Alasan pengguran kandungan karena malu
dan takut,” jelas Kapolres Magelang.
"Modus menggunakan
obat yang dibeli online dan kemudian diminum untuk menggugurkan
kandungannya," ucap Kapolres Magelang.
Lebih lanjut Iman mengatakan TA masih berstatus sebagai pelajar. Dan
bayi yang dikandunganya akibat hubungan terlarang yang dilakukan dengan seorang
pemuda berinisial MK, 22 th, Buruh Bangunan, Alamat
Kaliangkrik. Yang sudah menjalin kasih selama 3 tahun.
Aparat berhasil menyita barang bukti berupa;
buah handuk ada bercak darah, 1 buah kaos putih ada bercak darah, pakaian
Tersangka yang dipakai (ada bercak darah), buah pembalut ada bercak darah, buah
pakaian anak kecil warna kuning ada bercak darag, buah kantong kresek warna
putih da 1 buah handphone merk Redmi 5.
Atas perbuatannya Tersangka TA dikenai Pasal
80 ayatb3 Jo. Pasal 77A ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
(ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara)
Peran orang tua sangat dibutuhkan dalam
mendidik putra-putrinya, termasuk memberikan edukasi dan informasi tentang akibat pergaulan bebas. Karena
remaja / generasi muda adalah pewaris masa depan bangsa. Ditangannya lah
nantinya nasib bangsa ini akan diteruskan padanya karena generasi muda sebagai
pemegang tongkat estafet bagi maju mundurnya bangsa tercinta ini.
(Mgl Trankonmasi Tim)