Polres Magelang Bekuk Tindak Pidana Pencurian HP dan Laptop

 


Magelang, lpktrankonmasi.com

 

Diduga pelaku tindak pencurian berinisial R (35) berhasil diringkus polisi. R beraksi saat melihat kondisi rumah kosong yang ditinggal oleh penghuninya menjalankan salat tarawih di dsn. Geger I RT.002 RW.001 Ds. Girirejo, Kec. Tegalrejo, Kab. Magelang. R dalam aksinya berhasil menggasak gawai dan laptop.

 

Dalam konferensi pers Kasat Reskrim Polres Magelang menerangkan,  Terduga pelaku R melancarkan aksinya pada hari Rabu (14/05/2021) sekitar pukul 19.00 Wib manakala penguin rumah sedang menjalankan salat tarawih.

 

“Niat awal pelaku hanya ingin bermain ke rumah temannya yang bertetangga dengan korban. Dilihatnya rumah korban kosong kemudian pelaku melewati pintu belakang rumah korban dan melihat keadaan belakang rumah gelap tidak ada penerangan penerangan. Dari situ timbul niat pelaku untuk mencuri,”jelasnya. Selasa (11/5/2021).

 


Pelaku mencoba memasuki rumah korban elalui pintu belakang dengan mendorong pintu yang dengan mudah dapat dibuka. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah, mencari barang berharga namun tidak ditemukan.

 

“Dengan tidak ditemukannya barang berharga, R menuju pintu kamar yang tertutup. Dengan mendobrak pintu hingga rusak R memasuki kamar tersebut. Di kamar tidak ditemui barang yang diinginkan yaitu uang. Di atas  meja dilihatnya ada laptop merk Lenovo dan di atas kasur ada Handphone Realme C 11 yang kemudian R menggasak kedua barang tersebut,” terangnya.

 

Atas perbuatannya terduga R dapat dikenai pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

Kejahatan dapat terjadi dimana-mana dan dapat terjadi kapan saja selagi ada kesempatan.

 

(Mgl Trankonmasi Tim)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar