Magelang,
lpktrankonmasi.com
Diduga pelaku tindak
pencurian berinisial R (35) berhasil diringkus polisi. R beraksi saat melihat
kondisi rumah kosong yang ditinggal oleh penghuninya menjalankan salat tarawih
di dsn. Geger I RT.002 RW.001 Ds. Girirejo, Kec. Tegalrejo, Kab. Magelang. R
dalam aksinya berhasil menggasak gawai dan laptop.
Dalam konferensi pers Kasat
Reskrim Polres Magelang menerangkan, Terduga
pelaku R melancarkan aksinya pada hari Rabu (14/05/2021) sekitar pukul 19.00
Wib manakala penguin rumah sedang menjalankan salat tarawih.
“Niat awal pelaku hanya
ingin bermain ke rumah temannya yang bertetangga dengan korban. Dilihatnya
rumah korban kosong kemudian pelaku melewati pintu belakang rumah korban dan
melihat keadaan belakang rumah gelap tidak ada penerangan penerangan. Dari situ
timbul niat pelaku untuk mencuri,”jelasnya. Selasa (11/5/2021).
Pelaku mencoba memasuki
rumah korban elalui pintu belakang dengan mendorong pintu yang dengan mudah
dapat dibuka. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah, mencari barang berharga
namun tidak ditemukan.
“Dengan tidak
ditemukannya barang berharga, R menuju pintu kamar yang tertutup. Dengan mendobrak
pintu hingga rusak R memasuki kamar tersebut. Di kamar tidak ditemui barang
yang diinginkan yaitu uang. Di atas meja
dilihatnya ada laptop merk Lenovo dan di atas kasur ada Handphone Realme C 11 yang
kemudian R menggasak kedua barang tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya
terduga R dapat dikenai pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7
tahun penjara.
Kejahatan dapat terjadi
dimana-mana dan dapat terjadi kapan saja selagi ada kesempatan.
(Mgl Trankonmasi Tim)