Pemuda Berinisial M Ditetapkan Tersangka Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak


 

Magelang, lpktrankonmasi.com

 

Dari pengembangan penyidikan kasus aborsi oleh Polres Magelang yang terjadi di Kamar mandi Apotik Falensia Tempuran Kab. Magelang akhirnya kekasih pelaku aborsi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara persetubuhan terhadap anak.

Dalam gelar perkara, Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang M. Alfian Armin S.I.K,  menyampaikan bahwa kekasih pelaku aborsi TA (17) ditetapkan sebagai tersangka berinisial M (22), warga Ds. Mangunsari, Kec. Kaliangkrik, Kab. Magelang.

 

 “Pada hari Selasa 11 Mei 2021, berdasarkan hasil gelar perkara kami menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus Persetubuhan terhadap TA, (17), Pelajar SMK di Magelang, warga Kaliangkrik Magelang,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Alfan menjelaskan kronologis kejadian. Berdasarkan fakta-fakta dalam peristiwa aborsi dengan tersangka TA (17) salah satu siswi SMK di Kab. Magelang yang kemudian ditindaklanjuti penyidikan dan penyelidikan dengan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak. Bahwa Tersangka tindak pidana Aborsi melakukan hubungan badan dengan kekasihnya (Tersangka M) sehingga menyebabkan kehamilan.

 

Alfan menjelaskan dari keterangan Tersangka M, bahwa persetubuhan dilakukan sebanyak lima kali yang dilakukan di rumah korban dan di rumah Tersangka.

 

 “Tersangka memberikan keterangan bahwa persetubuhan terhadap TA( korban) dilakukan 5 kali yakni di rumah korban maupun di rumah tersangka M,” jelasnya.

 

Penyidik Satreskrim Polres Magelang menyita barang bukti berupa pakaian dan Hand Phone korban, “Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian kami Sita, juga Hand Phone yang berisi percakapan pelaku dan korban turut kami Sita  untuk pembuktian perkara,” imbuhnya.

 


Dikatakan Kasatreskrim Akp M. Alfan Armin, S.I.K bahwa tersangka telah ditahan dan dijerat pasal melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI No. 17 Th. 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 Tentang Perbuahan Kedua UURI No. 23 Th. 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.

 

“Tersangka kami tahan untuk mempermudah penyidikan dengan penerapan pasal Persetubuhan Terhadap Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya.

 

(Trankonmasi Tim)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar