Magelang,
lpktrankonmasi.com
Dari pengembangan
penyidikan kasus aborsi oleh Polres Magelang yang terjadi di Kamar mandi Apotik
Falensia Tempuran Kab. Magelang akhirnya kekasih pelaku aborsi ditetapkan
sebagai tersangka dalam dugaan perkara persetubuhan terhadap anak.
Dalam gelar perkara, Kapolres
Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang M. Alfian Armin S.I.K, menyampaikan bahwa kekasih pelaku aborsi TA
(17) ditetapkan sebagai tersangka berinisial M (22), warga Ds. Mangunsari, Kec.
Kaliangkrik, Kab. Magelang.
“Pada hari Selasa 11 Mei 2021, berdasarkan
hasil gelar perkara kami menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus
Persetubuhan terhadap TA, (17), Pelajar SMK di Magelang, warga Kaliangkrik
Magelang,” ujarnya.
Lebih lanjut Alfan
menjelaskan kronologis kejadian. Berdasarkan fakta-fakta dalam peristiwa aborsi
dengan tersangka TA (17) salah satu siswi SMK di Kab. Magelang yang kemudian
ditindaklanjuti penyidikan dan penyelidikan dengan dugaan Tindak Pidana
Persetubuhan Terhadap Anak. Bahwa Tersangka tindak pidana Aborsi melakukan
hubungan badan dengan kekasihnya (Tersangka M) sehingga menyebabkan kehamilan.
Alfan menjelaskan dari
keterangan Tersangka M, bahwa persetubuhan dilakukan sebanyak lima kali yang
dilakukan di rumah korban dan di rumah Tersangka.
“Tersangka memberikan keterangan bahwa
persetubuhan terhadap TA( korban) dilakukan 5 kali yakni di rumah korban maupun
di rumah tersangka M,” jelasnya.
Penyidik Satreskrim
Polres Magelang menyita barang bukti berupa pakaian dan Hand Phone korban,
“Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian kami Sita, juga Hand Phone yang
berisi percakapan pelaku dan korban turut kami Sita untuk pembuktian
perkara,” imbuhnya.
Dikatakan Kasatreskrim
Akp M. Alfan Armin, S.I.K bahwa tersangka telah ditahan dan dijerat pasal
melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 UURI No. 17 Th. 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 Tentang
Perbuahan Kedua UURI No. 23 Th. 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun Penjara.
“Tersangka kami tahan
untuk mempermudah penyidikan dengan penerapan pasal Persetubuhan Terhadap Anak.
Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya.
(Trankonmasi Tim)