Lpktr
Foto Muhaimin Warga Desa Sepulu |
ankonmasi.com, Bangkalan || Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) merupakan praktek demokrasi rakyat di desa. Menurut Muhaimin, salah satu warga di Desa Sepulu, agar demokrasi ini benar-benar terlaksana dengan baik di Desa Sepulu pelaksanaan Pilkades jangan dicederai dengan tindakan yang melanggar hukum dan etika yang berlaku masyarakat, Selasa (17/4/2021).
Oleh karena itu, anggota P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) Desa Sepulu, termasuk yang masih memiliki hubungan kekerabatan dan teman dekat dengan salah satu calon kepala desa, agar profesional dan netral dalam Pilkades. Hal ini penting, agar P2KD melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, sehingga Pilkades di Desa Sepulu berjalan dengan baik, lancar, dan damai, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Jika hal itu tidak dapat dilakukan dengan baik, seperti ada oknum P2KD melakukan pemihakan kepada salah satu calon kepala desa, maka oknum tersebut jelas melanggar aturan perundang-undangan. Menurut aturan perundang-undangan ini P2KD harus bersifat mandiri, tidak memihak, berlaku jujur, adil, transparan, dan penuh tanggungjawab. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 32 ayat (3) dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 89 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa Pasal 10 ayat (3).
Oleh karena itu, saya berharap agar P2KD tetap netral meski memiliki hubungan kekerabatan dan dekat dengan salah satu calon kepala desa. Netralitas P2KD ini penting dijaga agar tugas dan fungsinya dilakukan dengan baik di Pilkades Desa Sepulu.
Jika ada diantara anggota P2KD tersebut yang tidak netral, menurutnya, demokrasi di Pilkades Sepulu akan rusak. Sehingga potensial bermasalah atau dipermasalahkan oleh calon kepala desa, timses (tim sukses) calon kepala desa, dan masyarakat Desa Sepulu.
Apabila itu terjadi dan ditemukan bukti ada diantara P2KD yang tidak netral, maka warga, timses (tim seukses), dan cakades (calon kepala desa) melaporkan hal ini kepada TFPKD Bangkalan bahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Bangkalan jika ada tindak pidana, seperti memberi uang, menekan, dan tindakan lain yang melanggar hukum.
Terakhir, Muhaimin mengajak semua elemen masyarakat Desa Sepulu agar tetap menjaga kondusifitas desa dan menjunjung tinggi demokrasi. Hal ini penting agar dalam Pilkades Desa Sepulu melahirkan memimpin sesuai dengan aspirasi masyarakat, bukan hasil manipulasi pemilihan. (Varies)