JAKARTA, lpktrankonmasi.com
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri bersinergi melakukan Operasi Tangkap Tangan
(OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus suap jual beli
jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Kepala Divisi Humas
Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penangkapan Bupati Nganjuk ini merupakan
wujud sinergitas pertama kalinya KPK dan Polri dalam mengungkap perkara korupsi
yang melibatkan kepala daerah.
"Ini pertama kali
dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap
kepala daerah," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa
(11/5/2021).
Argo menjelaskan,
lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara bersinergi mulai dari pelaporan,
penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama.
"Sinergitas antar
lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh
lebih baik lagi," ungkap jenderal bintang dua itu.
Diketahui,
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah
ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama
Bareskrim Polri di
Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10/5/2021). Turut disita sejumlah uang.
Selain bupati, enam
orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono
(DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek
Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri
Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
(J Trankonmasi Tim)