Jakarta,
lpktrankonmasi.com
Enam kepolisian daerah
(Polda) menjadi prioritas Polri dalam mencegah dan melakukan penindakan hukum
tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Ada 6 polda
prioritas, seperti Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah
dan juga Sumatera Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo
Yuwono usai penandatanganan surat keputusan bersama tentang penegakan hukum
Karhutla di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/5).
Argo mengatakan ada
koordinasi dan komunikasi di tingkat Mabes Polri dan keenam polda serta jajaran
bagaimana upaya mencegah terjadinya karhutla.
Seperti di tahun 2019
dan 2020 jumlah kasus kebakaran hutan baik dari segi jumlah titik api dan luas
area yang terbakar turun mencapai 81 persen.
"Tentunya di sana
selain dari Mabes Polri ada komunikasi, koordinasi dengan instansi terkait, di
tingkat polda juga ada koordinasi bagaimana pencegahan di sana," tutur
Argo.
Adanya penurunan titik
api dari tahun 2019 dan 2020, lanjut Argo, yang pertama dilakukan adalah
melengkapi peralatan untuk memantau percikan api, sehingga api dapat cepat
dikendalikan.
Selain itu juga, ada
kreasi berupa aplikasi yang dibuat oleh polda bersama instansi terkait dalam
upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Seperti aplikasi LembuSwarna di
Polda Kalimantan Tengah atau Lancang Kuning di Polda Riau.
"Ada beberapa
kreasi juga di polda bersama instansi terkait bagaimana memadamkan secepatnya
titik api itu jangan sampai meluas," ucap Argo.
Terkait penegakan hukum
Karhutla, lanjut Argo, antara Polri dengan kejaksaan, setelah kepolisian
melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polri akan berkoordinasi dengan
kejaksaan, terkait dengan saksi ahli yang dilibatkan, terkait juga dengan
petunjuk yang lain.
"Kami
komunikasikan, kami koordinasikan dengan kejaksaan sehingga tidak ada bolak
balik berkas perkara," ujarnya.
Upaya pencegahan dan
penegakan hukum secara terpadu ini, kata Argo, sesuai dengan instruksi
presiden, dengan harapan tidak ada lagi komplain dari negara tetangga terkait
asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
"Dengan adanya
kegiatan bersama secara terpadu ini kita meminimalisasi, seperti saat ini kita
ketahui bersama kejadian kathutla sangat minim, tidak ada komplain dari negara
tetangga seperti waktu tahun 2015," ujarnya.
Selain itu, harapan
lainnya dalam keterpaduan antara Polri, Kejaksaan Agung dan KLHK dalam mencegah
dan penegakkan hukum tindak pidana karhutla adalah kesadaran masyarakat untuk
menjaga hutan demi masa depan generasi berikutnya.
"Kita berharap
masyarakat sadar akan hutan, bahwa hutan merupakan sumber air yang kita dijaga
bersama, jangan sampai dibuat untuk hal-hal yang merusak lingkungan walau motif
ekonomi atau apapun, ini harus kita jaga jangan sampai nanti anak cucu kita
yang menanggung," ujar Argo.
(J Trankonmasi Tim)